26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember

PROKALTENG.CO – Permohonan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati
Jember, dr Faida, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Praktis, Bupati
Jember yang kini maju pilkada lewat jalur independen itu tak jadi lengser.

“Tolak permohonan hak uji
pendapat,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Selasa
(8/12/2020).

Putusan diketok pada Selasa, 8
Desember 2020 siang. Belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember
itu. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is
Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Diketahui, Faida dimakzulkan DPRD
Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos
verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Baca Juga :  Dokter Tompi Buka-bukaan Soal Harga Tes PCR-Antigen, Seret Nama Jokowi

Namun, agar pemakzulan DPRD
Jember sah, dibutihkan persetujuan dari MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat 1 huruf a.

MA berwenang mengabulkan
pemakzulan atau tidak. MA menolak pemakzulan bilai ditemukan pemakzulan itu
cacat hukum atau alasan pemakzulan tidak terpenuhi secara hukum.

Diketahui, Faida dimakzulkan DPRD
Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos
verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

PROKALTENG.CO – Permohonan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati
Jember, dr Faida, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Praktis, Bupati
Jember yang kini maju pilkada lewat jalur independen itu tak jadi lengser.

“Tolak permohonan hak uji
pendapat,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Selasa
(8/12/2020).

Putusan diketok pada Selasa, 8
Desember 2020 siang. Belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember
itu. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is
Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Diketahui, Faida dimakzulkan DPRD
Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos
verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Baca Juga :  Dokter Tompi Buka-bukaan Soal Harga Tes PCR-Antigen, Seret Nama Jokowi

Namun, agar pemakzulan DPRD
Jember sah, dibutihkan persetujuan dari MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 ayat 1 huruf a.

MA berwenang mengabulkan
pemakzulan atau tidak. MA menolak pemakzulan bilai ditemukan pemakzulan itu
cacat hukum atau alasan pemakzulan tidak terpenuhi secara hukum.

Diketahui, Faida dimakzulkan DPRD
Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos
verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Terpopuler

Artikel Terbaru