Rencana penerapan
kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel terhadap waktu dan tempat
terus dipersiapkan. Sebanyak 17 instansi pemerintah akan menjadi pilot project pada
Januari–Desember 2020.
Komisioner Komisi
Aparatur Sipil Negera (KASN) Rudiarto Sumarwono menjelaskan, konsep besar kebijakan
itu ialah flexible working arrangement. Di dalamnya mencakup lokasi dan waktu
kerja. â€Ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja PNS,†ujarnya saat ditemui dalam diskusi ASN Super di Jakarta
kemarin (7/12).
Untuk pengaturan
waktu, kata dia, tidak serta-merta ditetapkan empat hari. Namun, ada ketentuan
minimal jam kerja yang harus dipenuhi ASN. Yakni, 40 jam dalam seminggu. Nah,
ketika ketentuan minimal tersebut bisa dicapai sebelum lima hari kerja, tentu
itu akan menjadi bonus. ASN bisa mengambil libur. â€Empat hari kerja itu hanya
analog. Itu juga kalau flexible arrangement sudah tertata dengan baik. Sasaran
kinerja pegawai terpenuhi,†jelasnya.
Nah, efektivitas
kebijakan itu akan dilihat pada 17 instansi yang menjadi pilot project. Yakni,
7 instansi pusat dan 10 instansi daerah. Seluruhnya dipandang memenuhi tiga
kriteria yang ditetapkan. Yaitu, mewakili keunikan tiap-tiap daerah di
Indonesia, ada keinginan perubahan dari pemimpinnya, serta pemimpin instansi
berkomitmen untuk menerapkan perubahan yang ada.
Kendati demikian,
fleksibilitas waktu dan lokasi kerja tidak bisa diterapkan pada semua lini
pekerjaan. Artinya, tidak semua ASN bisa menikmatinya. â€Ini tidak berlaku untuk
yang pelayanan publik ya. Nggak mungkin kan orang bikin KTP di rumah,â€
tuturnya.
Dia yakin,
implementasi PP 30/2019 akan berdampak positif bagi output yang ditargetkan.
Apalagi, ke depan, evaluasi pejabat ASN, terutama eselon I dan II, tidak hanya
dilakukan atasan. Tapi, juga dari rekan dan anak buah. â€Karena yang digunakan
sistem 360 degree,†katanya.(jpc)