26.6 C
Jakarta
Wednesday, October 8, 2025

Gaji Pensiunan ASN Naik di 2025? Ini Fakta dan Klarifikasi Pemerintah

PROKALTENG.CO-Belakangan, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 ramai diperbincangkan publik. Banyak yang mengira bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan upah pensiun bersamaan dengan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Faktanya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Pemerintah hanya menaikkan gaji bagi ASN aktif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Proses pencairan dilakukan secara elektronik dan transparan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024. Taspen memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiun berjalan tepat waktu dan merata untuk semua golongan, dari Golongan I hingga IV.

Pemerintah juga mengimbau para pensiunan agar memperbarui data kepesertaan Taspen secara berkala, guna menghindari keterlambatan transfer atau perbedaan data administrasi.

Menanggapi maraknya kabar kenaikan gaji pensiunan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan, namun belum ada keputusan resmi mengenai hal itu.

“Kami masih melakukan simulasi fiskal. Setiap kebijakan kenaikan gaji harus memperhatikan keseimbangan APBN,”  ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

Baca Juga :  Kemenaker Siapkan Penetapan Upah Minimum 2022

Ia menambahkan bahwa kebijakan apapun yang terkait gaji dan pensiun ASN harus melalui evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal negara.

Meski belum ada keputusan resmi, kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan ini tetap disambut positif

Banyak pensiunan berharap pemerintah bisa menyesuaikan nilai pensiun seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di akhir tahun.

Kenaikan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan ASN yang selama puluhan tahun telah mengabdi untuk negara.

Kenaikan gaji tahun ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja ASN saat purna tugas.

Aturan ini menegaskan bahwa besaran gaji pensiun ditetapkan berdasarkan:

Golongan terakhir saat pensiun (I–IV), Masa kerja,Tunjangan keluarga (pasangan dan anak), Serta tunjangan pangan.

Berikut rincian resmi :

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Baca Juga :  AALCO Miliki Pengaruh Besar Perjuangkan Suara Asia – Afrika di Tingkat Global

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Pensiunan PNS 2025: Pasangan, Anak, dan Pangan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan oleh Taspen, meliputi:

Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan pangan: setara 10 kg beras atau Rp72.420 per bulan

Untuk komponen ini dicairkan bersamaan dengan gaji pensiunan setiap bulan, melalui rekening yang terdaftar di Taspen.

Meski tidak ada kenaikan, para pensiunan tetap akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero).

Tunjangan tersebut meliputi 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri), 2 persen untuk anak, serta tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.(dka/jpg)

 

PROKALTENG.CO-Belakangan, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 ramai diperbincangkan publik. Banyak yang mengira bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan upah pensiun bersamaan dengan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Faktanya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025. Pemerintah hanya menaikkan gaji bagi ASN aktif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Proses pencairan dilakukan secara elektronik dan transparan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024. Taspen memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiun berjalan tepat waktu dan merata untuk semua golongan, dari Golongan I hingga IV.

Pemerintah juga mengimbau para pensiunan agar memperbarui data kepesertaan Taspen secara berkala, guna menghindari keterlambatan transfer atau perbedaan data administrasi.

Menanggapi maraknya kabar kenaikan gaji pensiunan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan, namun belum ada keputusan resmi mengenai hal itu.

“Kami masih melakukan simulasi fiskal. Setiap kebijakan kenaikan gaji harus memperhatikan keseimbangan APBN,”  ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

Baca Juga :  Kemenaker Siapkan Penetapan Upah Minimum 2022

Ia menambahkan bahwa kebijakan apapun yang terkait gaji dan pensiun ASN harus melalui evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal negara.

Meski belum ada keputusan resmi, kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan ini tetap disambut positif

Banyak pensiunan berharap pemerintah bisa menyesuaikan nilai pensiun seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di akhir tahun.

Kenaikan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan ASN yang selama puluhan tahun telah mengabdi untuk negara.

Kenaikan gaji tahun ini hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja ASN saat purna tugas.

Aturan ini menegaskan bahwa besaran gaji pensiun ditetapkan berdasarkan:

Golongan terakhir saat pensiun (I–IV), Masa kerja,Tunjangan keluarga (pasangan dan anak), Serta tunjangan pangan.

Berikut rincian resmi :

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Baca Juga :  AALCO Miliki Pengaruh Besar Perjuangkan Suara Asia – Afrika di Tingkat Global

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Pensiunan PNS 2025: Pasangan, Anak, dan Pangan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan oleh Taspen, meliputi:

Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan pangan: setara 10 kg beras atau Rp72.420 per bulan

Untuk komponen ini dicairkan bersamaan dengan gaji pensiunan setiap bulan, melalui rekening yang terdaftar di Taspen.

Meski tidak ada kenaikan, para pensiunan tetap akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulan melalui PT Taspen (Persero).

Tunjangan tersebut meliputi 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri), 2 persen untuk anak, serta tunjangan pangan setara 10 kilogram beras atau senilai Rp72.420 per bulan.(dka/jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru