Gedung
DPR RI dikirimi banyak bunga dari korban, pendamping korban hingga
masyarakat. Itu sebagai ungkapan duka cita serta kekecewaan masyarakat
atas lambatnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) oleh Panja
Komisi VIII DPR RI.
Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan (FPL) Veni Siregar
menyampaikan, aksi kiriman bunga dari berbagai elemen masyarakat tersebut
sempat ditolak oleh Pimpinan Panja Komisi VIII DPR RI. Sehingga
bunga-bunga tersebut disimpan sekretariat pengamanan dalam (Pamdal) DPRI RI.
“Tindakan tersebut tidak menyurutkan semangat berbagai elemen
masyarakat untuk tetap mengirimkan bunga,†kata Veni dalam keterangan
tertulisnya, Minggu (8/9).
Veni menyampaikan, desakan ini muncul karena Ketua Panja DPR
tidak serius melakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) Prioritas sebagai usulan DPR RI pada 2016-2019.
Namun tiga tahun pembahasan hanya pada seputar judul saja, belum
beranjak ke substansi. Sementara angka korban kekerasan seksual yang melaporkan
kasusnya sejak 2016-2018 telah mencapai 16.943 orang.
“Maka kami menanti Komitmen serius Ketua Komisi VIII dan Ketua
Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR,†tegasnya.
Menurut Veni, penundaan pembahasan RUU tersebut dianggap
sebagai tindakan yang tidak menunjukkan empati pengambil kebijakan terhadap
persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya. Padahal Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan Seksual ini sangat dinantikan oleh korban, keluarga korban hingga
pendamping dalam mencari dan mendekatkan akses keadilan.
“Untuk itu kami meminta Panja Komisi VIII segera melakukan
pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kami mendesak Panja Komisi VIII
menepati janjinya untuk mengsahkan RUU ini pada sidang paripurna terkahir,â€
pungkasnya.
â€Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai
kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang
lebih tinggi. Itu masih sangat kami butuhkan,†terang Naim.(jpg)