PROKALTENG.CO – Aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR RI membuat KPK bertanya keras.
Lembaga antirasuah itu menilai penyaluran dana publik semestinya tidak mengarah ke entitas yang terafiliasi langsung dengan pejabat yang punya kewenangan mengawasi atau berinteraksi dengan lembaga penyalur.
“Mengapa itu (dana CSR) tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI DPR atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI DPR?” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari ANTARA, Kamis (7/8) malam.
Menurut Asep, pertanyaan itu akan dijawab lewat penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
“Nanti dalam penanganan perkara ini akan kami ungkap,” katanya.
KPK sedang mengusut dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat. Penyidikan umum dimulai pada Desember 2024.
Penyidik telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan bukti penting. Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua politisi senior, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya anggota DPR RI periode 2024–2029, sekaligus tercatat pernah duduk di Komisi XI DPR pada periode 2019–2024. (ant)