JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Selasa (7/7) Kejaksaan Agung (Kejagung)
bikin geger. Dipertontonkan tumpukan uang pecahan seratus ribu yang dibalut
plastik transparan.
Uangnya, bukan tiga atau empat
tumpuk yang biasa diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat
konpresi pers usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). Apalagi satu atau dua kardus.
Jika ditumpuk, uang hasil rampasan Kejagung itu kurang lebih tiga meter. Mantap!
Lalu berapa sih, uang yang
dibungkus plastik yang dipertontonkan korps Adhiyaksa itu? Ternyata nilainya
Rp93 miliar. Fantastis.
Uang sebanyak itu berasal dari
Honggo Wendratno. Uang itu dipetik dari hasil korupsi yang nilainya menembus
Rp37 triliun. Selain uang, hebatnya Kejagung juga menyita, kilang migas milik
Honggo.
â€Luar biasa hasil kerjanya pak!â€
cuit Ostabima, mengomentari postingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Kementerian Keuangan di laman twitter.
Sementara Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Pusat siap mengeksekusi terpidana korupsi Honggo Wendratno
yang dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
â€Tim jaksa dari Kejari Jakarta
Pusat siap melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat karena secara hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap
terhadap terdakwa Honggo Wendratno,†ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis.
Hari Setiyono menegaskan
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
menerbitkan putusan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tertanggal 22 Juni
2020 untuk menghukum Honggo.
Putusan pengadilan itu atas nama
Honggo Wendratno yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dan dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar
subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti 128 juta dolar AS
(pidana pengganti penjara enam tahun).
Kemudian menyita barang bukti
berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq. Kementerian
Keuangan dan barang bukti berupa uang Rp97 miliar dirampas untuk negara.
Hari mengatakan terdakwa Honggo
Wendratno yang diajukan ke depan persidangan tanpa hadirnya terdakwa atau in
absetia dan telah dituntut pidana oleh tim jaksa penuntut umum.
Pada tuntutan itu, jaksa penuntut
umum menyatakan Honggo Wendratno terbukti bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1
miliar subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti 128 juta
dolar AS (pidana pengganti penjara enam tahun) barang bukti berupa kilang TLI
dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp97
miliar dirampas untuk negara.
Terkait putusan pengadilan
tersebut, jaksa penuntut umum telah mengumumkan putusan atas nama Honggo
Wendratno di papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya,
namun hingga batas waktu yang diberikan undang-undang, terdakwa maupun kuasanya
tidak menyatakan atau mengajukan upaya hukum banding.
Meskipun eksekusi badan terhadap
Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir,
baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan
tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut.