31.3 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah sistem
masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya masa berlaku
ditetapkan berdasarkan tanggal lahir pemohon SIM, kali ini sistem tersebut
dihapus.

“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi
berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat
dihubungi, Rabu (8/7).

Dia menyampaikan sistem ini sudah diterapkan
cukup lama oleh kepolisian. Namun, banyak warga belum mengetahui adanya
kebijakan baru tersebut. “Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019
dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012,” jelasnya.

Selain melalui Perkap, kebijakan ini juga
dituangkan dalam surat telegram rahasia dari Korlantas Polri dengan nomor
ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Namun, hanya kebijakan masa berlaku sesuau tanggal
lahir yang diubah. Sedangkan kebijakan lainnya masih sama. “Masa berlaku SIM
adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak,” pungkas Sambodo.

Baca Juga :  Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT ke Rektor

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengubah sistem
masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika sebelumnya masa berlaku
ditetapkan berdasarkan tanggal lahir pemohon SIM, kali ini sistem tersebut
dihapus.

“Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi
berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM,” kata
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat
dihubungi, Rabu (8/7).

Dia menyampaikan sistem ini sudah diterapkan
cukup lama oleh kepolisian. Namun, banyak warga belum mengetahui adanya
kebijakan baru tersebut. “Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019
dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012,” jelasnya.

Selain melalui Perkap, kebijakan ini juga
dituangkan dalam surat telegram rahasia dari Korlantas Polri dengan nomor
ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Namun, hanya kebijakan masa berlaku sesuau tanggal
lahir yang diubah. Sedangkan kebijakan lainnya masih sama. “Masa berlaku SIM
adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak,” pungkas Sambodo.

Baca Juga :  Mahasiswa PTKIN Bisa Ajukan Keringanan UKT ke Rektor

Terpopuler

Artikel Terbaru