32.9 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Protes Zonasi, Wali Murid Minta Sistem PPDB Diubah

SURABAYA
– Puluhan wali murid yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Pendidikan
Sekolah Dasar Surabaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jalan
Jagir Wonokromo Nomor 356 Surabaya, Senin (6/5). Mereka menolak sistem zonasi
untuk penerimaaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk jenjang sekolah menengah
pertama (SMP). Sistem zonasi dianggap merugikan para murid yang sudah belajar
sungguh-sungguh.

Para
wali murid ditemui Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan dan stafnya. Satu per
satu perwakilan wali murid menyampaikan keinginan untuk menolak sistem zonasi
tersebut. Mereka lebih suka seleksi PPDB berdasar nilai ujian nasional (UN).

Eko
Doto Nugroho, ketua komunitas dan koordinator wali murid, sistem zonasi membuat
anak-anak kehilangan hak untuk memilih sekolah sesuai dengan kompetensinya.
“Sistem zonasi itu melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Sangat disayangkan kalau Dispendik Surabaya menerapkan dan menerima
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,” katanya.

Baca Juga :  Ketuban Peserta Pecah setelah Tes CPNS

Eko
menambahkan, sebelum wadul ke dispendik, puluhan wali murid tersebut sebelumnya
mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk meminta dikaji kembali sistem PPDB zonasi.
“Kota lain seperti Jogja berani mengambil sikap untuk mengubah sistem
zonasi,” tegasnya.

Menurut
dia, para orang tua bekerja lebih keras agar sang anak mendapat pendidikan yang
baik. Anak-anak pun telah berusaha mengejar nilai ujian yang tinggi. “Kan
kasian orang tua harus merogoh kocek lebih dalam kalau mau masuk swasta. Toh,
tidak semua ortu mampu,” jelasnya.

Sementara
itu, Kepala Dispendik Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, pihaknya mengikuti
sistem PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Ada pula surat
edaran bersama menteri pendidikan dan menteri dalam negeri.
“Memang tahun ini PPDB menggunakan zonasi dengan berbasis jarak. Ada tiga
jalur, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua,” terangnya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2020 Ditunda

Ikhsan
menambahkan, hasil pertemuan dengan para wali murid kemarin akan disampaikan ke
pusat. Pihaknya belum berani membuat kebijakan PPDB yang berbeda dengan
ketentuan permendikbud. “Kami akan sampaikan ke Kemendikbud RI,” ungkapnya.
(sb/jpg/jay/JPR/KPG/CTK)

SURABAYA
– Puluhan wali murid yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Pendidikan
Sekolah Dasar Surabaya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jalan
Jagir Wonokromo Nomor 356 Surabaya, Senin (6/5). Mereka menolak sistem zonasi
untuk penerimaaan peserta didik baru (PPDB) 2019 untuk jenjang sekolah menengah
pertama (SMP). Sistem zonasi dianggap merugikan para murid yang sudah belajar
sungguh-sungguh.

Para
wali murid ditemui Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan dan stafnya. Satu per
satu perwakilan wali murid menyampaikan keinginan untuk menolak sistem zonasi
tersebut. Mereka lebih suka seleksi PPDB berdasar nilai ujian nasional (UN).

Eko
Doto Nugroho, ketua komunitas dan koordinator wali murid, sistem zonasi membuat
anak-anak kehilangan hak untuk memilih sekolah sesuai dengan kompetensinya.
“Sistem zonasi itu melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Sangat disayangkan kalau Dispendik Surabaya menerapkan dan menerima
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018,” katanya.

Baca Juga :  Ketuban Peserta Pecah setelah Tes CPNS

Eko
menambahkan, sebelum wadul ke dispendik, puluhan wali murid tersebut sebelumnya
mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk meminta dikaji kembali sistem PPDB zonasi.
“Kota lain seperti Jogja berani mengambil sikap untuk mengubah sistem
zonasi,” tegasnya.

Menurut
dia, para orang tua bekerja lebih keras agar sang anak mendapat pendidikan yang
baik. Anak-anak pun telah berusaha mengejar nilai ujian yang tinggi. “Kan
kasian orang tua harus merogoh kocek lebih dalam kalau mau masuk swasta. Toh,
tidak semua ortu mampu,” jelasnya.

Sementara
itu, Kepala Dispendik Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan, pihaknya mengikuti
sistem PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Ada pula surat
edaran bersama menteri pendidikan dan menteri dalam negeri.
“Memang tahun ini PPDB menggunakan zonasi dengan berbasis jarak. Ada tiga
jalur, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua,” terangnya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak 2020 Ditunda

Ikhsan
menambahkan, hasil pertemuan dengan para wali murid kemarin akan disampaikan ke
pusat. Pihaknya belum berani membuat kebijakan PPDB yang berbeda dengan
ketentuan permendikbud. “Kami akan sampaikan ke Kemendikbud RI,” ungkapnya.
(sb/jpg/jay/JPR/KPG/CTK)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru