26.7 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Hari Ini Vaksinasi Nakes Lansia Dimulai

PROKALTENG.CO – Vaksinasi untuk lanjut usia dengan prioritas tenaga
kesehatan (Nakes) akan dimulai pada Senin (8/2). Ini setelah ada persetujuan
penggunaan darurat vaksin Corona oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami sudah memperbaiki petunjuk
teknis, sudah mengomunikasikan dengan jajaran di lapangan. Besok (hari ini,
Red) pukul 09.00 WIB vaksinasi untuk lanjut usia dengan prioritas tenaga
kesehatan yang berusia di atas 60 tahun bisa dimulai,” kata Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Minggu (7/2).

Dia mengatakan Indonesia secara
resmi memulai program vaksinasi pada 13 Januari 2021, dengan prioritas pada
tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan diutamakan terlebih karena memiliki risiko
lebih tinggi terpapar virus COVID-19. Lanjut usia juga merupakan kelompok
rentan. Sebab, memiliki risiko lebih tinggi menjadi fatal. Di beberapa negara,
lanjut Budi, vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan kelompok
lanjut usia terlebih dahulu.

Baca Juga :  Jaring Ide dan Inovasi Mahasiswa, BRI Peduli Tetapkan 10 Pemenang

Tenaga kesehatan berusia di atas
60 tahun di Indonesia berjumlah 11.600 lebih. Persetujuan penggunaan darurat
BPOM terhadap vaksin CoronaVac yang bisa digunakan untuk kelompok lanjut usia
merupakan kabar baik.

Hal itu merupakan salah satu
upaya untuk melindungi kelompok yang lebih rentan tertular. “Pada akhirnya
beban tenaga kesehatan di rumah sakit juga bisa berkurang. Karena sebagian
besar yang lanjut usia bisa dicegah tidak perlu ke rumah sakit. Sebab itu,
penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) harus terus
dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny
K Lukito mengatakan pada 5 Februari 2021, pihaknya telah mengeluarkan
persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas.
Yakni dua dosis. Masing-masing dosisnya berselang 28 hari.

Baca Juga :  PTM Harus Pertimbangkan Kondisi Pandemi Setiap Daerah

Meskipun imunogenisitas vaksin
tersebut menunjukkan angka yang baik setelah 28 hari, BPOM menyarankan agar
jarak pemberian antardosis 14 hari. Karena pada rentang waktu tersebut
pembentukan antibodi terjadi secara optimal. “Rentang pemberian antardosis 14
hari juga mempertimbangkan keadaan pandemic. Sehingga masyarakat memerlukan
pelindungan secepatnya,” ujar Penny.

Meskipun sudah ada persetujuan
penggunaan darurat, vaksinasi terhadap lanjut usia harus dilakukan secara
hati-hati. Karena berisiko tinggi. Orang lanjut usia cenderung memiliki
komorbid. Sehingga proses screening menjadi sangat penting sebelum dokter
memberikan persetujuan vaksinasi. “Dengan demikian, diharapkan angka kematian
lanjut usia akibat COVID-19 bisa menurun,” tuturnya.

PROKALTENG.CO – Vaksinasi untuk lanjut usia dengan prioritas tenaga
kesehatan (Nakes) akan dimulai pada Senin (8/2). Ini setelah ada persetujuan
penggunaan darurat vaksin Corona oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami sudah memperbaiki petunjuk
teknis, sudah mengomunikasikan dengan jajaran di lapangan. Besok (hari ini,
Red) pukul 09.00 WIB vaksinasi untuk lanjut usia dengan prioritas tenaga
kesehatan yang berusia di atas 60 tahun bisa dimulai,” kata Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Minggu (7/2).

Dia mengatakan Indonesia secara
resmi memulai program vaksinasi pada 13 Januari 2021, dengan prioritas pada
tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan diutamakan terlebih karena memiliki risiko
lebih tinggi terpapar virus COVID-19. Lanjut usia juga merupakan kelompok
rentan. Sebab, memiliki risiko lebih tinggi menjadi fatal. Di beberapa negara,
lanjut Budi, vaksinasi diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan kelompok
lanjut usia terlebih dahulu.

Baca Juga :  Jaring Ide dan Inovasi Mahasiswa, BRI Peduli Tetapkan 10 Pemenang

Tenaga kesehatan berusia di atas
60 tahun di Indonesia berjumlah 11.600 lebih. Persetujuan penggunaan darurat
BPOM terhadap vaksin CoronaVac yang bisa digunakan untuk kelompok lanjut usia
merupakan kabar baik.

Hal itu merupakan salah satu
upaya untuk melindungi kelompok yang lebih rentan tertular. “Pada akhirnya
beban tenaga kesehatan di rumah sakit juga bisa berkurang. Karena sebagian
besar yang lanjut usia bisa dicegah tidak perlu ke rumah sakit. Sebab itu,
penerapan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) harus terus
dilakukan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny
K Lukito mengatakan pada 5 Februari 2021, pihaknya telah mengeluarkan
persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas.
Yakni dua dosis. Masing-masing dosisnya berselang 28 hari.

Baca Juga :  PTM Harus Pertimbangkan Kondisi Pandemi Setiap Daerah

Meskipun imunogenisitas vaksin
tersebut menunjukkan angka yang baik setelah 28 hari, BPOM menyarankan agar
jarak pemberian antardosis 14 hari. Karena pada rentang waktu tersebut
pembentukan antibodi terjadi secara optimal. “Rentang pemberian antardosis 14
hari juga mempertimbangkan keadaan pandemic. Sehingga masyarakat memerlukan
pelindungan secepatnya,” ujar Penny.

Meskipun sudah ada persetujuan
penggunaan darurat, vaksinasi terhadap lanjut usia harus dilakukan secara
hati-hati. Karena berisiko tinggi. Orang lanjut usia cenderung memiliki
komorbid. Sehingga proses screening menjadi sangat penting sebelum dokter
memberikan persetujuan vaksinasi. “Dengan demikian, diharapkan angka kematian
lanjut usia akibat COVID-19 bisa menurun,” tuturnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru