33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perketat Pengawasan Muatan Mobil Angkutan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk menjaga ruas jalan di wilayah
Kabupaten Katingan. Pemerintah Kabupaten Katingan tidak henti-hentinya untuk
kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan. Secara khusus untuk mobil
angkutan, agar jangan sampai melebihi muatannya.

Bupati Katingan Sakariyas menegaskan,
batas maksimal jalan kabupaten saat ini hanya mampu menahan beban maksimal 8
ton. Melebihi dari tonase itu, tidak akan mampu. Untuk itulah, setiap mobil
angkutan dilarang melebihi tonase jalan tersebut.

“Jika melebihi dari tonase
jalan, dipastikan akan cepat rusak. Jalan kita tidak akan mampu bertahan
lama,” ujarnya, Minggu (7/2/2021).

Dia menyontohkan seperti jalan ke
hulu Katingan maupun akses jalan Baun Bango Jahanjang. Kedua ruas jalan
tersebut cepat rusak karena banyak angkutan yang melebihi muatan. Baik itu
angkutan sawit, bahkan angkutan kayu log. “Tahun ini kita akan awasi
secara ketat. Jangan sampai terulang seperti sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Sakariyas Berharap Katingan Pertahankan Gelar Juara Umum FTIK

Ini menjadi penakanan Sakariyas,
karena anggaran hanya dihabiskan untuk perbaikan jalan itu saja. Padahal ujar
dia, jika penggunaan jalan itu sesuai ketentuan, dipastikan akan mampu bertahan
lama. Sehingga anggaran, bisa digunakan untuk pembangunan yang lain.

“Jika untuk melakukan
perbaikan, kapan untuk yang lain. Makanya kita harus lakukan pengawasan secara
ketat, penggunaan badan jalan di wilayah kita,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, selama ini
yang terjadi ada banyak orang yang menyalahkan pemerintah, dan dianggap tidak
perhatian. Padahal kerusakan yang terjadi akibat muatan angkutan yang melebihi
ketentuan.

Masyarakat jangan hanya
menyalahkan pemerintah katanya. Dia berharap masyarakat harus turut serta
mengawasi angkutan yang ada. “Mari kita sama-sama menjaga kondisi jalan di
wilayah kita ini. Sehingga bisa terpelihara dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kepatuhan Prokes di Katingan Rendah, Ini Buktinya

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Untuk menjaga ruas jalan di wilayah
Kabupaten Katingan. Pemerintah Kabupaten Katingan tidak henti-hentinya untuk
kembali mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan. Secara khusus untuk mobil
angkutan, agar jangan sampai melebihi muatannya.

Bupati Katingan Sakariyas menegaskan,
batas maksimal jalan kabupaten saat ini hanya mampu menahan beban maksimal 8
ton. Melebihi dari tonase itu, tidak akan mampu. Untuk itulah, setiap mobil
angkutan dilarang melebihi tonase jalan tersebut.

“Jika melebihi dari tonase
jalan, dipastikan akan cepat rusak. Jalan kita tidak akan mampu bertahan
lama,” ujarnya, Minggu (7/2/2021).

Dia menyontohkan seperti jalan ke
hulu Katingan maupun akses jalan Baun Bango Jahanjang. Kedua ruas jalan
tersebut cepat rusak karena banyak angkutan yang melebihi muatan. Baik itu
angkutan sawit, bahkan angkutan kayu log. “Tahun ini kita akan awasi
secara ketat. Jangan sampai terulang seperti sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Sakariyas Berharap Katingan Pertahankan Gelar Juara Umum FTIK

Ini menjadi penakanan Sakariyas,
karena anggaran hanya dihabiskan untuk perbaikan jalan itu saja. Padahal ujar
dia, jika penggunaan jalan itu sesuai ketentuan, dipastikan akan mampu bertahan
lama. Sehingga anggaran, bisa digunakan untuk pembangunan yang lain.

“Jika untuk melakukan
perbaikan, kapan untuk yang lain. Makanya kita harus lakukan pengawasan secara
ketat, penggunaan badan jalan di wilayah kita,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, selama ini
yang terjadi ada banyak orang yang menyalahkan pemerintah, dan dianggap tidak
perhatian. Padahal kerusakan yang terjadi akibat muatan angkutan yang melebihi
ketentuan.

Masyarakat jangan hanya
menyalahkan pemerintah katanya. Dia berharap masyarakat harus turut serta
mengawasi angkutan yang ada. “Mari kita sama-sama menjaga kondisi jalan di
wilayah kita ini. Sehingga bisa terpelihara dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kepatuhan Prokes di Katingan Rendah, Ini Buktinya

Terpopuler

Artikel Terbaru