Site icon Prokalteng

Tak Setuju Aturan Kemenpan-RB, LIPI Beri Kelonggaran Jam Kerja PNS

tak-setuju-aturan-kemenpan-rb-lipi-beri-kelonggaran-jam-kerja-pns

Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan perubahan dalam manajemen jam kerja
kantor bagi para pegawainya. Hal ini guna memberikan kenyamanan bagi para
pegawai, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

Kepala LIPI Laksana
Tri Handoko mengatakan, ia tak setuju dengan aturan yang dibuat Kementerian
Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang
mengharuskan PNS bekerja 37,5 jam dalam sepekan. Adapun jam kerja PNS adalah
dari pukul 07.30-16.00 WIB.

Menurut Handoko, tidak
semua PNS di LIPI harus masuk pukul 07.30 setiap harinya. “Saya ubah. Anda
boleh on time masuk supaya ada common time dengan
temannya itu jam 10.00 sampai jam 15.00. Setelah itu bebas selama dalam satu
minggu anda memenuhi 37,5 jam,” ujar Handoko, Sabtu (7/12).

Menurutnya, cara ini
juga lebih fleksibel bagi para pegawai yang harus melakukan hal lain dahulu
sebelum masuk kerja. “Jadi ada yang mau nganter anak dulu pagi boleh. Ada yang
mau jemput anaknya sore sehingga sore pulang cepat boleh. Terserah. Itu sudah
kami lakukan dan itu nggak melanggar apapun,” tambahnya.

Adanya perubahan ini,
diharapkan bisa lebih membuat nyaman para pegawainya. Aturan ini pun dipastikan
tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pelayanan pada rentang waktu pukul
07.30-16.00 WIB dipastikan berjalan seperti biasa.

“Itu jam kerja kantor
ada orang sehingga pelayanan publik tidak terabaikan,” tegasnya.

Selain jam kerja
kantor, LIPI juga menerapkan perubahan lain, yakni fleksibel space.
Nantinya, pegawai LIPI yang tinggal di Bogor tidak harus bekerja ke Jakarta,
tapi bisa bekerja di kantor LIPI terdekat di Bogor.

“Teman-teman saya yang
kerja di Jakarta rumah di Bogor dia boleh di LIPI Cibinong karena kita pake
smartphone pake GPS (untuk melacak) jadi selama masuk kampus LIPI dia boleh
absen,” pungkasnya.(jpc)

 

Exit mobile version