Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) membantah mengusulkan penambahan libur pada hari Jumat bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS). KASN menyebut wacana ini bermula dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) yang ingin
melakukan uji coba terhadap PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja
Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi, saya ingin
menegaskan wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya komisi aparatur
negara,†kata Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono di Menteng, Jakarta Pusat,
Sabtu (7/12).
“Dan memang kebetulan
salah satu ketua project manajemen office dari pada
optimalisasi kinerja pegawai tersebut adalah Doktor Waluyo mantan KASN.
Sebetulnya ini bukan domainnya KASN untuk melakukan ide ini,†imbuhnya.
Rudi menjelaskan, KASN
hanya mengusulkan tiga cara bekerja ASN. Usulan tersebut muncul setelah belajar
kepada Australia, tentang Flexible Work Arrangements (FWA).
“Dimana PNS dalam
program kerjanya tidak hanya kerja di kantor tapi kerja di rumah. Kedua,
dilakukan pada jam-jam berapa saja tidak hanya pukul 08.00-16.00.
Terakhir, flexible job, yaitu pekerjaan dilakukan tidak hanya satu
orang pegawai,†terangnya.
Rudi mengatakan, di
negara maju seperti Australia, tidak semua pekerjaan PNS bisa diterapkan secara
fleksibel. Pekerjaan fleksibel itu hanya dilakukan untuk PNS yang kinerjanya
sudah baik.
“Inilah artinya konsep
sebenarnya. Artinya tidak semua PNS bisa bekerja seperti itu, ada mekanisme,
siapa yang bekerja di rumah dengan sistem kinerja yang terpadu. Yang
penting output-nya terjaga,†ujarnya.
Dia menambahkan,
apabila aturan penambahan libur hari Jumat akan diterapkan di Indonesia, maka
harus dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.(jpc)