Beredar wacana
Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan penambahan libur di hari Jumat.
Padahal, sejatinya ASN sudah libur di Sabtu dan Minggu.
Menanggapi hal
tersebut, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut aneh dengan isu yang
saat ini sedang berkembang. Sehingga, apabila isu itu nantinya menjadi
kenyataan, maka perlu ditinjau ulang. รขโฌลSaya kira itu perlu dikaji lagi (ASN
libur di hari Jumat),รขโฌย ujar Doli dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta,
Sabtu (7/12).
Menurut Doli, sudah
tepat mekanisme saat ini. Yaitu ASN bekerja selama lima hari dan dua hari
mendapatkan jatah libur. Sehingga tidak perlu ditambah lagi jatah libur ASN
ini. รขโฌลKan tidak jadi suatu masalah besar. Jadi kenapa harus dibuat menjadi
empat hari ASN bekerja,รขโฌย tegasnya.
Politikus Partai
Golkar ini berujar, lima hari kerja saja ASN kerap dicap buruk
produktifitasnya. Apalagi kalau hanya bekerja empat hari dengan jatah libur
tiga hari. Sehingga Doli mengatakan tidak sepakat adanya usulan tersebut. รขโฌลSaya
kira perlu dikaji lagi, apa alasannya ASN bekerja menjadi empat hari,รขโฌย
ungkapnya.
Sekadar informasi,
Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono membantah mengusulkan penambahan libur pada
hari Jumat bagi ASN. Rudianto menyebut wacana ini bermula dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang ingin
melakukan uji coba terhadap PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja
Pegawai Negeri Sipil.
Rudi menjelaskan, KASN
hanya mengusulkan tiga cara bekerja ASN. Usulan tersebut muncul setelah belajar
kepada Australia, tentang Flexible Work Arrangements (FWA). Dimana PNS dalam
program kerjanya tidak hanya kerja di kantor, tapi juga bisa bekerja di rumah.
Kedua, dilakukan pada jam-jam berapa saja tidak hanya pukul 08.00-16.00.
Terakhir, flexible
job, yaitu pekerjaan dilakukan tidak hanya satu orang pegawai. Dia menambahkan,
apabila aturan penambahan libur hari Jumat akan diterapkan di Indonesia, maka
harus dilakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu.(jpc)