Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.
UU Ini diklaim akan memperkuat perlindungan terhadap kalangan pekerja, termasuk pekerja dari kelompok rentan.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum mengambil keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan saat memimpin rapat.
Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU tersebut. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.
“Alhamdulillah,” ucap Puan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Pengesahan aturan tersebut turut disaksikan sejumlah perwakilan kelompok buruh yang hadir langsung dalam rapat paripurna. Di antaranya terdapat perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Bahkan, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea terlihat berdiri di balkon ruang rapat dan memberikan tepuk tangan saat DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Keputusan itu diambil setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.
Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pada Senin (5/10).
Hasil pembahasan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat akhir.
Putih Sari menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibahas dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dalam hubungan industrial. Dalam hasil akhirnya, regulasi ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
“Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal,” ucap Putih dalam pemaparannya.
Meski demikian, Putih menegaskan bahwa penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja, termasuk pemenuhan hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta pelindungan teknis berupa keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain pelindungan bagi pekerja, regulasi tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Perhatian juga diberikan kepada kelompok pekerja rentan, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
UU tersebut juga memuat arah kebijakan untuk mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah menilai regulasi tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat pelindungan dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
Penyusunan aturan itu juga menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujar Yassierli.
Menurut dia, UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi.
Regulasi tersebut juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” pungkasnya.(jpc)


