PROKALTENG.CO-Pemerintah memastikan bahwa Gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan dicairkan mulai Juni 2025, meski situasi fiskal nasional sedang dalam tekanan. Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur skema dan waktu pencairan.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para pensiunan, khususnya di golongan III dan IV, yang telah menantikan kepastian akan tambahan penghasilan rutin tahunan tersebut. Jika mengikuti pola tahun sebelumnya, pencairan kemungkinan besar akan dilakukan di awal bulan — alias kurang dari satu bulan lagi.
Yang menarik, Gaji ke-13 ini terdiri dari empat komponen utama, mulai dari pensiun pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tambahan penghasilan. Nilainya pun disesuaikan dengan klasifikasi golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.(jpg)