PROKALTENG.CO – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti
selama libur Lebaran 2021. Juga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik
selama larangan mudik berlangsung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat
Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar
Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi
Covid-19.
Surat edaran tersebut
ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang Tjahjo juga melarang ASN, Rabu (7/4). “Pegawai
ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau
mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,†bunyi poin dalam surat edaran
tersebut, dilansir manadopost.id
(jaringan prokalteng.co).
Meski begitu, ada pengecualian
bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus
tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. Kemudian,
ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN
perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan
instansinya.
Lebih lanjut, ASN yang bepergian
keluar daerah juga harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19;
peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria,
persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas;
serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Dalam surat tersebut, Tjahjo juga
membatasi cuti bagi para ASN selama periode larangan mudik. “Selain cuti
bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama
bagi pegawai ASN, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak
memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,†tuturnya.
Pembatasan cuti ini tidak berlaku
bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena
alasan penting lainnya.
Surat itu juga meminta pejabat
pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk menetapkan peraturan
teknis. Selain itu, pejabat terkait juga dapat memberi hukuman disiplin kepada
pegawai ASN yang melanggar ketentuan tersebut.