31.5 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Begini Cara Daftar PPPK Tahap II, Lengkap dengan Kriteria dan Sistem Penilaiannya

PROKALTENG.CO-Badan Kepegawaian Negara  (BKN) meminta agar segera mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2. Itu setelah pendaftarannya diperpanjang. Pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59. Perpanjangan itu sudah yang kedua kalinya.

Jika kamu masih ragu untuk mendaftar, maka panduan ini akan membantu. Namun sebelum itu, perlu diketahui ada beberapa kriteria untuk mendaftar PPPK tahap 2. Apa saja itu?

Jika berdasar Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2025, tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 jika:

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.

Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Pelamar dengan kriteria tersebut hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini dan pada jabatan tertentu seperti:

Pengelola Umum Operasional

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Guru

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Lalu bagaimana cara daftarnya?

Tidak sulit. Begini caranya:

Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Lalu pilih ‘Buat Akun’ pada portal SSCASN tersebut

Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil

Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan ‘Lanjutkan’ untuk proses selanjutnya

Kemudian lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto

Isi password untuk akun SSCASN

Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena data tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi setelah disimpan

Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengecek ulang semua data. Jika terdapat kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik ‘kembali’ untuk mengubahnya

Untuk mendaftar, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan

Pilih jenis seleksi dan daftar formasi, pilih jenis seleksi PPPK

Baca Juga :  30 Persen Dana CSR BUMN Untuk Pendidikan

Pilih instansi dan jenis formasi. Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya

Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi

Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan

Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya

Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format

Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya dengan klik sebelumnya.

Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

Jika sudah mendaftar, persiapkan diri untuk mengikuti tes. Saat tes, ada sistem penilaiannya.

Yakni menggunakan passing grade atau ambang batas. Lulus atau tidaknya peserta diasarkan pada perintgkat terbaik. (fjr)

 

PROKALTENG.CO-Badan Kepegawaian Negara  (BKN) meminta agar segera mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2. Itu setelah pendaftarannya diperpanjang. Pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59. Perpanjangan itu sudah yang kedua kalinya.

Jika kamu masih ragu untuk mendaftar, maka panduan ini akan membantu. Namun sebelum itu, perlu diketahui ada beberapa kriteria untuk mendaftar PPPK tahap 2. Apa saja itu?

Jika berdasar Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2025, tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 jika:

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.

Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Pelamar dengan kriteria tersebut hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini dan pada jabatan tertentu seperti:

Pengelola Umum Operasional

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Guru

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Lalu bagaimana cara daftarnya?

Tidak sulit. Begini caranya:

Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Lalu pilih ‘Buat Akun’ pada portal SSCASN tersebut

Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil

Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan ‘Lanjutkan’ untuk proses selanjutnya

Kemudian lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto

Isi password untuk akun SSCASN

Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena data tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi setelah disimpan

Klik ‘Selanjutnya’ untuk mengecek ulang semua data. Jika terdapat kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik ‘kembali’ untuk mengubahnya

Untuk mendaftar, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan

Pilih jenis seleksi dan daftar formasi, pilih jenis seleksi PPPK

Baca Juga :  30 Persen Dana CSR BUMN Untuk Pendidikan

Pilih instansi dan jenis formasi. Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya

Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi

Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan

Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya

Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format

Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya dengan klik sebelumnya.

Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

Jika sudah mendaftar, persiapkan diri untuk mengikuti tes. Saat tes, ada sistem penilaiannya.

Yakni menggunakan passing grade atau ambang batas. Lulus atau tidaknya peserta diasarkan pada perintgkat terbaik. (fjr)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru