26.2 C
Jakarta
Tuesday, December 31, 2024

LSI: Hanya 12,9 Persen yang Tidak Setuju Presiden Keluarkan Perppu KPK

DESAKAN publik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung banyak banyak publik. Dukungan itu terekam
dalam hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI).

LSI menyebut mayoritas publik
menginginkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Tercatat 76,3 persen
menunjukkan publik menyetujui Presiden Jokowi terbitkan Perppu KPK. Sementara sebanyak 10,8 persen, tidak menjawabnya.

“Lalu ada juga sekitar 70,9
persen publik meyakini, revisi UU KPK hasil revisi melemahkan KPK,” kata
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis ‘Perppu UU KPK dan Gerakan
Mahasiswa di Mata Publik’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Sementara itu, Kepala Pusat
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyarankan, agar
penerbitan Perppu KPK setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Namun
bukan setelah pembentukam kabinet Kerja jilid II.

Baca Juga :  Udara di Tiga Kota Tidak Sehat

“Tapi sebelum pembentukan
kabinet, itu waktu yang paling pas setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan
presiden. Tapi sebelum pelantikan kabinet,” tegas Haris.

Haris memandang, hal ini
dilakukan agar penerbitan Perppu KPK tidak diganggu gugat oleh koalisi partai
politik. Mengingat mayoritas koalisi tak menginginkan adanya Perppu KPK.

“Kalau Perppu dilakukan setelah
pelanitkan legitimasinya lebih kuat. karena presiden dapat mandat politik
baru,” pungkasnya. (JPC/KPC)

DESAKAN publik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung banyak banyak publik. Dukungan itu terekam
dalam hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI).

LSI menyebut mayoritas publik
menginginkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Tercatat 76,3 persen
menunjukkan publik menyetujui Presiden Jokowi terbitkan Perppu KPK. Sementara sebanyak 10,8 persen, tidak menjawabnya.

“Lalu ada juga sekitar 70,9
persen publik meyakini, revisi UU KPK hasil revisi melemahkan KPK,” kata
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis ‘Perppu UU KPK dan Gerakan
Mahasiswa di Mata Publik’ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Sementara itu, Kepala Pusat
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyarankan, agar
penerbitan Perppu KPK setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Namun
bukan setelah pembentukam kabinet Kerja jilid II.

Baca Juga :  Udara di Tiga Kota Tidak Sehat

“Tapi sebelum pembentukan
kabinet, itu waktu yang paling pas setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan
presiden. Tapi sebelum pelantikan kabinet,” tegas Haris.

Haris memandang, hal ini
dilakukan agar penerbitan Perppu KPK tidak diganggu gugat oleh koalisi partai
politik. Mengingat mayoritas koalisi tak menginginkan adanya Perppu KPK.

“Kalau Perppu dilakukan setelah
pelanitkan legitimasinya lebih kuat. karena presiden dapat mandat politik
baru,” pungkasnya. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru