Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mencatat dari 40 peserta yang lolos tes psikologi atau seleksi
tahap tiga, masih ada penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setidaknya, terdapat 13 orang yang belum
atau menyerahkan LHKPN.
Namun, Juru Bicara KPK
Febri Diansyah tidak merinci apakah ke-13 orang itu seluruhnya penyelenggara
negara atau ada dari unsur lain.
“Dan kalau dilihat
dari data yang ada variasi calon-calon lain yang totalnya 27 orang, jadi yang
sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang,†kata Febri di Gedung KPK, Kuningan,
Jakarta, Senin (5/8).
Meski 27 orang itu
tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya, tidak semuanya mematuhi aturan
pelaporan periodik. Diketahui setiap tahun di rentang 1 Januari hingga 31 Maret
2019 penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.
“Terdapat sejumlah PN
yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan Periodik setiap
tahun, khususnya Tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat
dari waktu seharusnya,†ucap Febri.
Mantan peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW) ini merinci, dari ke 27 orang itu, 3 orang
melapor LHKPN sebanyak 1 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 2 kali, 7 orang
lapor LHKPN sebanyak 3 kali, 6 orang lapor LHKPN sebanyak 4 kali, 2 orang lapor
LHKPN sebanyak 5 kali, dan 3 orang lapor LHKPN sebanyak 7 kali.
Untuk diketahui,
berdasarkan latar belakang profesi, 40 orang yang lulus tes psikologi capim KPK
antara lain terdiri dari akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat
sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim
sebanyak 1 orang.
Kemudian anggota Polri
sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor sebanyak
4 orang, Komisi Kejaksaan atau Kompolnas sebanyak 1 orang, PNS 4 orang,
pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang.
Lebih lanjut Febri
mengatakan, KPK bakal membantu pansel KPK untuk mengecek rekam jejak para
peserta seleksi capim KPK. Hasilnya, kata Febri, akan diserahkan kepada pansel
untuk pertimbangan dalam memilih pimpinan komisi antirasuah empat tahun
kedepan.
“KPK akan fokus pada
aspek Integritas para calon tersebut, seperti: kepatuhan melaporkan LHKPN bagi
penyelenggara negara, sikap terhadap gratifikasi, catatan-catatan lain seperti
dugaan keterlibatan dalam perkara-perkara yang ditangani KPK dan hal-hal lain
yang relevan,†ujar Febri.
Untuk itu, lanjut
Febri, KPK juga membuka akses pada masyarakat bila ingin menyampaikan informasi
tentang rekam jejak para calon Pimpinan tersebut. Febri menyebutkan informasi
dapat disampaikan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, atau menghubungi langsung
call center KPK di 198.
Sebelumnya, Panitia
seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah
mengumumkan 40 peserta lulus dari tes psikologi atau seleksi tahap kedua.
Sebelumnya ada 104 peserta mengikuti seleksi tahap kedua yang digelar Pansel
Capim KPK, pada Minggu (28/7).
Ketua Pansel Capim KPK
Yenti Ganarsih mengatakan sebanyak 40 peserta yang lulus itu berasal dari latar
belakang berbeda-beda. Yenti menegaskan keputusan yang diambil panitia tersebut
tak bisa diganggugugat. Selanjutnya, mereka yang lolos diwajibkan mengikuti
seleksi profile asasement..(jpg)