26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Garuda Mulai Terbang Dini Hari Besok, Ini Kriteria Penumpangnya

PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk mulai hari besok, Kamis (7/5) pukul 00.01 akan kembali
melayani operasional penerbangan. Ada kriteria penumpang yang diperbolehkan
melakukan pemesanan tiket.

“Penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan
umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal,
kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja
migran Indonesia,” Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu
(6/5).

Kembalinya aktivitas penerbangan ini sebagai tindak lanjut kebijakan
pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu
pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4
Tahun 2020.

Untuk reservasi layanan penerbangan tersebut juga sudah dapat
diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned
channel
 tiket Garuda Indonesia.

Baca Juga :  Jogjakarta Diguncang Gempa, Warga Berhamburan

“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami
lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait
dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan,” tuturnya.

Pihalnya juga juga menerapkan prosedur penerimaan dan screening
penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan,
seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif
Covid-19 dari rumah sakit.

“Bagi penumpang dengan
tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas
Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik
atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan, penumpang wajib
memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol
kesehatan yang berlaku,” papar Irfan.
 

PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk mulai hari besok, Kamis (7/5) pukul 00.01 akan kembali
melayani operasional penerbangan. Ada kriteria penumpang yang diperbolehkan
melakukan pemesanan tiket.

“Penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan
umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal,
kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja
migran Indonesia,” Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Rabu
(6/5).

Kembalinya aktivitas penerbangan ini sebagai tindak lanjut kebijakan
pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu
pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4
Tahun 2020.

Untuk reservasi layanan penerbangan tersebut juga sudah dapat
diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned
channel
 tiket Garuda Indonesia.

Baca Juga :  Jogjakarta Diguncang Gempa, Warga Berhamburan

“Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami
lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama pemerintah dan otoritas terkait
dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan,” tuturnya.

Pihalnya juga juga menerapkan prosedur penerimaan dan screening
penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan,
seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif
Covid-19 dari rumah sakit.

“Bagi penumpang dengan
tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas
Kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik
atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan, penumpang wajib
memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol
kesehatan yang berlaku,” papar Irfan.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru