PROKALTENG.CO– Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait keamanan produk kosmetik di pasaran. Dalam laporan resmi yang dirilis pada awal November 2025, BPOM menyatakan bahwa sebanyak 23 produk kosmetik yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan selama periode Juli hingga September 2025.
“Seluruh produk yang ditemukan telah kami tindak tegas dengan pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, serta importasinya,” tegas Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, dalam siaran pers resmi.
Dari total 23 produk yang teridentifikasi, sebanyak 15 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, 5 produk merupakan kosmetik impor, 2 produk berasal dari produsen lokal, dan 1 produk tidak memiliki izin edar.
Produk-produk tersebut mencakup berbagai jenis kosmetik seperti krim pemutih wajah, lipstik, dan produk perawatan kulit lainnyaBeberapa bahan berbahaya yang ditemukan meliputi:
– Merkuri, yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, dan iritasi kulit
– Hidrokuinon, yang berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan kerusakan kulit jangka panjang
– Asam retinoat, yang tidak boleh digunakan tanpa pengawasan medis
– Pewarna sintetis berbahaya seperti Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7
BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik dilarang karena dapat menimbulkan efek samping serius, terutama jika digunakan dalam jangka panjang.
Selain pencabutan izin edar, BPOM juga memerintahkan penarikan produk dari pasaran dan menghentikan seluruh aktivitas produksi dan distribusi oleh pelaku usaha terkait.
Berikut daftar 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:
1. Al-Latif Henna Nail Polish Radiant Red – Pewarna Merah K10
2. Al-Latif Henna Nail Polish Ravishing Red – Pewarna Merah K10
3. Dinda Skincare Lotion Booster Brightening – Merkuri
4. Dubai Ria Body Lotion – Merkuri
5. Elbyci Night Cream Platinum – Hidrokinon
6. F&A Skin Glow Day Cream Exclusive – Merkuri
7. HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream – Merkuri
8. Meglow Skincare Cream Flek – Merkuri
9. Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 – Pewarna Acid Orange 7
10. Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 – Pewarna Merah K10
11. R&D GLOW Premium Day Cream – Merkuri
12. R&D GLOW Premium Face Toner – Asam retinoat dan Hidrokinon
13. R&D GLOW Premium Night Cream – Merkuri
14. Salsa Matte Lipsticks Scarlet 09 – Pewarna Merah K3
15. Salsa Rhapsody Amber Pro Palette – Pewarna Merah K3 dan Pewarna Merah K10
16. Salsa Rhapsody Classic Pro Palette – Pewarna Merah K3 dan Pewarna Merah K10
17. SN Glowing Brightening Night Cream – Hidrokinon
18. SW Glow’s Day Cream – Merkuri
19. SW Glow’s Night Cream – Merkuri
20. Tina Beauty Night Lotion Premium – Hidrokinon
21. WBS Cosmetics Glasskin FaceSerum – Merkuri
22. WBS Cosmetics Night Cream Series Glow – Merkuri
23. WSC Premium Booster Glowing Cream – Asam retinoat dan Hidrokinon
Temuan 23 produk kosmetik berbahaya oleh BPOM menjadi peringatan keras bagi konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar secara resmi di BPOM.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, namun peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam melindungi diri dari paparan bahan berbahaya,” ujar Taruna Ikrar
BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi seperti aplikasi BPOM Mobile dan layanan pengaduan konsumen. (nur/jpg)
