PROKALTENG.CO-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk menutup kegiatan usahanya lebih awal pada malam Hari Raya Iduladha 2025.
Pengelola RHU itu, dibeberkan seperti jenis usaha diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub, serta rumah musik. Termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
“Pengelola atau pelaku usaha RHU, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, termasuk panti pijat, saya minta wajib mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M.
Kemudian, pelaku usaha juga dilarang memajang, menjual, dan atau menyajikan minuman beralkohol pada malam takbir maupun pada momen Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/ 2025 M.
“Ketentuan ini berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas Hotel dan Restoran,” imbuh Eri yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Dalam surat edaran yang sama, Wali Kota Eri juga menginstruksikan pengelola Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan dan melakukan pengecekan berkala.
Pengelola ODTW dan pusat perbelanjaan diimbau melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya, di antaranya menentukan jalur evakuasi atau titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Tidak kalah penting, melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana secara berkala. Ini semua demi memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung maupun karyawan,” tukas Eri. (jpg)