26.7 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Perppu 2/2020 Resmi Diterbitkan, Pemerintah Tunda Pelaksanaan Pilkada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun
2020, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu penundaan
Pilkada serentak 2020 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (4/5)
kemarin.

“Perppu ini akan menjadi payung hukum
penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke
Desember tahun 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Politik dan
Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam
keterangannya, Selasa (5/5).

Bahtiar menyampaikan, Pemerintah dalam hal ini
khususnya Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah
menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal
ini menyikapi mewabahnya virus korona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Larang Keramaian saat Natal dan Tahun Baru

“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya
di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah
Covid-19,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, skenario terburuknya jika
Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan
persetujuan KPU, DPR dan Pemerintah.

“Semua norma pengaturan tersebut telah diatur
dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020,” tukasnya.
 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi
menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun
2020, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu penundaan
Pilkada serentak 2020 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (4/5)
kemarin.

“Perppu ini akan menjadi payung hukum
penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke
Desember tahun 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Politik dan
Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar dalam
keterangannya, Selasa (5/5).

Bahtiar menyampaikan, Pemerintah dalam hal ini
khususnya Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah
menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal
ini menyikapi mewabahnya virus korona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Larang Keramaian saat Natal dan Tahun Baru

“Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya
di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah
Covid-19,” ujar Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, skenario terburuknya jika
Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan
persetujuan KPU, DPR dan Pemerintah.

“Semua norma pengaturan tersebut telah diatur
dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020,” tukasnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru