PROKALTENG.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujarnya dilansir dari ANTARA, Rabu.
Hingga kini, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik juga mendatangi rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) dalam perkara yang sama.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan mewah.
Tim penyidik terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara.
Selain itu, KPK juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.
Dalam penyidikan ini, sebanyak 91 kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah telah disita.
Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penyidik terus menelusuri asal-usul aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Jika terbukti berasal dari hasil tindak pidana, barang sitaan akan dirampas melalui proses peradilan dan dikembalikan kepada negara.
Sementara itu, Rita Widyasari masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (ant)