25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Mendikbud Hapus UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Ini

PROKALTENG.CO-Pemerintah memutuskan tidak menggelar ujian
nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun ini. Persebaran Covid-19 yang terus
meningkat menjadi alasan utamanya.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1
Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan
Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran
Covid-19.

’’Berkenaan dengan persebaran Covid-19 yang semakin
meningkat, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan
kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,’’
tuturnya kemarin (4/2). ’’Sehubungan dengan hal tersebut, diputuskan UN dan
ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,’’ lanjutnya.

Sebagaimana informasi, UN memang bakal dihapus
sepenuhnya tahun ini dan diganti dengan asesmen nasional (AN) yang digelar pada
September mendatang.

Nadiem melanjutkan,
UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk
ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tahun ini. Peserta didik dapat
dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan sejumlah
hal. Di antaranya, menjalani program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19
yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Ujian
itu bisa beberapa bentuk. Misalnya, portofolio evaluasi nilai rapor dan nilai
sikap/perilaku, penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk penilaian
lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Sultan HB X Pertimbangkan Lockdown Total Jogjakarta

Peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat
mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta penyetaraan untuk lulusan program
paket A, B, dan C. Ujian bagi peserta pendidikan kesetaraan dapat berupa ujian
tingkat satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan. Peserta
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang tercantum
dalam daftar nominasi peserta ujian pada data pokok pendidikan. “Hasil ujian
tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan data pokok pendidikan,”
katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menambahkan, keputusan itu sesuai
dengan harapan masyarakat. Yakni, yang berhak memberikan nilai untuk siswa adalah
guru, bukan pemerintah. Sebab, gurulah yang paling tahu kemampuan peserta
didik. “Nah, sekarang dikembalikan ke bapak-ibu guru masing-masing. Nilai rapor
untuk kelulusan SD, SMP, dan SMA diserahkan ke penilaian di sekolah,” ujarnya
dalam kesempatan berbeda.

Baca Juga :  Guru-guru Besar Beri Saran kepada Presiden untuk Capim KPK

Lalu, bagaimana dengan penerimaan peserta didik baru
(PPDB)? Jumeri mengungkapkan, bila sebelumnya PPDB jalur prestasi bergantung
pada nilai UN, sekarang tidak demikian. Nanti PPDB didominasi seleksi berdasar
zonasi, kemudian diikuti afirmasi dan sedikit jalur prestasi.

PPDB diharapkan dilaksanakan secara daring mengingat
pandemi yang masih terjadi. Bagi daerah yang membutuhkan mekanisme
penyelenggaraan PPDB daring, Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan
bantuan teknis.

Ujian sekolah (US),
lanjut dia, akan tetap digelar satuan pendidikan. Bedanya, US tidak dijadwalkan
secara serentak seperti sebelumnya. ’’Bergantung sekolah masing-masing,’’
ujarnya. Salah satu mata pelajaran (mapel) yang diujikan di US adalah
pendidikan agama Islam (PAI). Saat ini Direktorat PAI Kemenag menyusun petunjuk
teknis US mapel PAI.

PROKALTENG.CO-Pemerintah memutuskan tidak menggelar ujian
nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun ini. Persebaran Covid-19 yang terus
meningkat menjadi alasan utamanya.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1
Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan
Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran
Covid-19.

’’Berkenaan dengan persebaran Covid-19 yang semakin
meningkat, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan
kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,’’
tuturnya kemarin (4/2). ’’Sehubungan dengan hal tersebut, diputuskan UN dan
ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,’’ lanjutnya.

Sebagaimana informasi, UN memang bakal dihapus
sepenuhnya tahun ini dan diganti dengan asesmen nasional (AN) yang digelar pada
September mendatang.

Nadiem melanjutkan,
UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk
ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tahun ini. Peserta didik dapat
dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan sejumlah
hal. Di antaranya, menjalani program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19
yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Ujian
itu bisa beberapa bentuk. Misalnya, portofolio evaluasi nilai rapor dan nilai
sikap/perilaku, penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk penilaian
lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Sultan HB X Pertimbangkan Lockdown Total Jogjakarta

Peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat
mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta penyetaraan untuk lulusan program
paket A, B, dan C. Ujian bagi peserta pendidikan kesetaraan dapat berupa ujian
tingkat satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan. Peserta
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang tercantum
dalam daftar nominasi peserta ujian pada data pokok pendidikan. “Hasil ujian
tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan data pokok pendidikan,”
katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menambahkan, keputusan itu sesuai
dengan harapan masyarakat. Yakni, yang berhak memberikan nilai untuk siswa adalah
guru, bukan pemerintah. Sebab, gurulah yang paling tahu kemampuan peserta
didik. “Nah, sekarang dikembalikan ke bapak-ibu guru masing-masing. Nilai rapor
untuk kelulusan SD, SMP, dan SMA diserahkan ke penilaian di sekolah,” ujarnya
dalam kesempatan berbeda.

Baca Juga :  Guru-guru Besar Beri Saran kepada Presiden untuk Capim KPK

Lalu, bagaimana dengan penerimaan peserta didik baru
(PPDB)? Jumeri mengungkapkan, bila sebelumnya PPDB jalur prestasi bergantung
pada nilai UN, sekarang tidak demikian. Nanti PPDB didominasi seleksi berdasar
zonasi, kemudian diikuti afirmasi dan sedikit jalur prestasi.

PPDB diharapkan dilaksanakan secara daring mengingat
pandemi yang masih terjadi. Bagi daerah yang membutuhkan mekanisme
penyelenggaraan PPDB daring, Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan
bantuan teknis.

Ujian sekolah (US),
lanjut dia, akan tetap digelar satuan pendidikan. Bedanya, US tidak dijadwalkan
secara serentak seperti sebelumnya. ’’Bergantung sekolah masing-masing,’’
ujarnya. Salah satu mata pelajaran (mapel) yang diujikan di US adalah
pendidikan agama Islam (PAI). Saat ini Direktorat PAI Kemenag menyusun petunjuk
teknis US mapel PAI.

Terpopuler

Artikel Terbaru