Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti angkat bicara soal dikembalikannya dirinya ke institusi Polri. Berdasarkan catatan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyebut, rekannya tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri soal penarikannya.
Namun Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik Rossa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri, sejak 22 Januari 2020. Jenderal bintang tiga itu menyebut, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM.
“Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,†kata Yudi usai mengonfirmasi Rosa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).
Yudi mengungkapkan, rekannya pun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan dirinya ditarik dari KPK.
“Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan,†ungkap Yudi.
Yudi menegaskan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK. Apalagi sudah terdapat pernyataan dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.
Pengembalian Rossa secara sepihak oleh pimpinan KPK ke Mabes Polri diindikasi karena melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Seharusnya, kata Yudi, Rosa patut diberi penghargaan.
“Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin†tegas Yudi.
Yudi pun tak lupa menyampaikan rasa terimakasih kepada Mabes Polri yang tidak menarik Rossa sebelum masa tugasnya selesai pada September 2020 mendatang. “Berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya,†pungkasnya.
Sebelumnya, polemik penarikan penyidik Rossa diketahui karena Mabes Polri batal untuk menariknya. Sehingga dia masih bekerja di KPK. Namun, ada kabar tak sedap jika Rossa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rossa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.
“Rossa sejak 1 Februari tak diberi akses masuk gedung KPK,†kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Selasa (4/2). “Infonya begitu (Rossa tak bisa akses masuk gedung-Red),†imbuh sumber lain.
Sejumlah sumber lain juga membenarkan jika ada kabar pelarangan akses Rossa masuk gedung KPK .“Kalau akses saja nggak dikasih artinya memang nggak boleh masuk. Secara formil artinya pimpinan secara lembaga nggak mengakui (Rossa-Red),†tambah sumber lainnya.
Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rossa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung lembaga antirasuah. Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.
Dikonfirmasi terpisah, terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar terbaru perihal masalah Rosa. Sepengetahuannya, Rosa batal ditarik, dan masih diperbantukan di KPK. “Kan tidak ditarik. Berarti kan masih kerja di KPK,†kata Argo ketika dikonfirmasi JawaPos.com.
Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rossa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.
Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rossa telah ditanda tangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke institusi Polri.
“Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020,†klaim Firli, Selasa (4/2) kemarin.(jpc)