28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Kepala Lapas Salemba Bantah Tudingan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tidur Diruangan Ber-AC

PROKALTENG.CO – Pernyataan pengacara Alvin Lim yang menuding terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas Salemba menjadi perhatian publik. Hal itu diungkap pengacara yang baru saja bebas dari penjara ini dalam podcast Bersama dr Richard Lee, Rabu (3/1/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, membantah tuduhan tersebut. Beni Hidayat mengatakan, Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.

“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong,” tegas Beni Hidayat, Kamis (4/1) dikutip dari Radar Depok.

Baca Juga :  Bintang Wanita

Beni Hidayat juga membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebut, Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP dengan kondisi kamar yang difasilitasi dengan Air Conditipner (AC) selama menjalani kurungan di Lapas Salemba.

“Itu tuduhan yang ngawur. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,” kata Beni Hidayat.

Beni Hidayat memastikan, Ferdy Sambo mendapat pengawasan dari jajaran KPLP. Hal itu berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban dan berdasarkan assesment risiko PK BAPAS dan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

“Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar,” tegas Beni Hidayat.

Baca Juga :  KPK Sesalkan Haji Isam Tak Hormati Proses Persidangan Kasus Suap Pajak

“Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” lanjut Beni Hidayat.

Beni Hidayat memastikan, apa yang disampaikan Alvin Lim merupakan karangan, karena dia tidak melihat atau menyaksikan secara langsung proses penempatan Ferdy Sambo.

“Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” kata Beni Hidayat. (pri/baliexpress)

PROKALTENG.CO – Pernyataan pengacara Alvin Lim yang menuding terpidana kasus pembunuhan Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas Salemba menjadi perhatian publik. Hal itu diungkap pengacara yang baru saja bebas dari penjara ini dalam podcast Bersama dr Richard Lee, Rabu (3/1/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, membantah tuduhan tersebut. Beni Hidayat mengatakan, Ferdy Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.

“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong,” tegas Beni Hidayat, Kamis (4/1) dikutip dari Radar Depok.

Baca Juga :  Bintang Wanita

Beni Hidayat juga membantah pernyataan Alvin Lim yang menyebut, Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP dengan kondisi kamar yang difasilitasi dengan Air Conditipner (AC) selama menjalani kurungan di Lapas Salemba.

“Itu tuduhan yang ngawur. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua,” kata Beni Hidayat.

Beni Hidayat memastikan, Ferdy Sambo mendapat pengawasan dari jajaran KPLP. Hal itu berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban dan berdasarkan assesment risiko PK BAPAS dan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

“Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar,” tegas Beni Hidayat.

Baca Juga :  KPK Sesalkan Haji Isam Tak Hormati Proses Persidangan Kasus Suap Pajak

“Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” lanjut Beni Hidayat.

Beni Hidayat memastikan, apa yang disampaikan Alvin Lim merupakan karangan, karena dia tidak melihat atau menyaksikan secara langsung proses penempatan Ferdy Sambo.

“Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” kata Beni Hidayat. (pri/baliexpress)

Terpopuler

Artikel Terbaru