Gandeng Masyarakat Adat Mitigasi Karhutla, Presiden Prabowo Terbitkan Inpres 11 Tahun 2026

PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus lalu. Aturan yang keluar di tengah ganasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu menjadi momentum untuk menggandeng masyarakat adat dalam mitigasi karhutla.

Melalui inpres tersebut, Presiden Prabowo menekankan 2 hal. Pertama, memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kedua, mengajak para pengusaha terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Indonesia.

Menurut Asep Karsidi selaku pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), apabila ketentuan yang memfasilitasi pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas maksimal 2 hektare per kepala keluarga dilaksanakan tanpa pengawasan ketat, dampaknya sangat berbahaya.

Asep menekankan bahwa iklim bukan penyebab awal karhutla. Ada faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan oleh petugas pemadam yang dikerahkan oleh pemerintah. Yakni perilaku manusia terhadap hutan dan lahan.

”Termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” kata dia dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (4/9).

Tidak heran, akademisi dari berbagai kalangan menilai bahwa penguatan larangan membuka lahan dengan cara membakar adalah momentum untuk menjadikan masyarakat adat berikut kearifan lokal masing-masing sebagai bagian dari solusi bersama dalam mitigasi karhutla.

Selain Asep, akademisi lain yang menyuarakan hal serupa adalah Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Anter Venus. Pria yang juga pakar komunikasi itu mengingatkan pentingnya komunikasi partisipatif dalam mitigasi karhutla.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  PPPK dan PNS Pensiun di Usia Sama, Ini Aturan Terbarunya

Menurut Prof. Anter Venus, komunikasi itu harus dikemas dengan tetap menghargai keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokalnya. Penekanannya pada tanggung jawab bersama dalam upaya mitigasi karhutla, terutama pencegahan sebelum api muncul.

Menurut Anter Venus, ajakan untuk melakukan pencegahan karhutla bisa dilakukan dengan cara yang lembut. Sesuai kearifan masyarakat setempat. Termasuk diantaranya mengikutsertakan para tokoh lokal yang dihormati oleh masyarakat lewat penyampaian berbentuk edukasi.

”Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” kata dia.

Asosiasi Pengusaha Dukung Penuh Inpres 11 Tahun 2026

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyatakan dukungan penuh terhadap Inpres 11 Tahun 2026. Dia menyebut, inpres itu membawa semangat gotong royong yang mengajak semua pihak bahu-membahu mencegah dan menangani karhutla.

”Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas,” ujar Eddy.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyebut, aturan itu bisa menjadi menjadi prakondisi bagi semua pihak. Mulai sektor usaha, pemerintah di berbagai level, hingga masyarakat. Termasuk masyarakat dalam komunitas ulayat. Semua diajak menyamakan langkah.

”Untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” terong dia.

Baca Juga :  Bantu Pemerintah, Jangan Melakukan Pembakaran Sembarangan

Soewarso mencontohkan sejumlah inisiatif dari pengelola konsesi hutan tanaman industri yang terus berupaya menggandeng komunitas ulayat sekitar dengan menyediakan mata pencaharian dan kesempatan usaha baru. Tentu dengan memerhatikan keberlanjutan yang selaras dengan potensi lokal di kawasan masing-masing.

Pemerintah Terus Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas

Berdasar pembaruan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penanggulangan karhutla di 6 provinsi prioritas masih terus berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyampaikan bahwa petugas di lapangan terus bekerja.

Baik di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Riau, Jambi, maupun Sumatera Selatan (Sumsel). Pemadaman api dilakukan melalui kerja-kerja yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Darat maupun Satgas Udara, termasuk dengan mengupayakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Selama upaya itu dilakukan, dia meminta masyarakat waspada.

”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama yang berada di wilayah terdampak karhutla, untuk menggunakan masker terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan,” anjurnya.

Selain di 6 provinsi prioritas itu, BNPB mendapat laporan karhutla di Papua Barat dengan 18 titik yang membakar 223 hektare lahan. Kemudian karhutla di wilayah Jawa Timur (Jatim) yang kembali berdampak pada aktivitas di Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (TNBTS) serta Taman Nasional Kawah Ijen yang harus ditutup. (jpg)

 

 

PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 pada 31 Agustus lalu. Aturan yang keluar di tengah ganasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu menjadi momentum untuk menggandeng masyarakat adat dalam mitigasi karhutla.

Melalui inpres tersebut, Presiden Prabowo menekankan 2 hal. Pertama, memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kedua, mengajak para pengusaha terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Indonesia.

Menurut Asep Karsidi selaku pengajar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI), apabila ketentuan yang memfasilitasi pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas maksimal 2 hektare per kepala keluarga dilaksanakan tanpa pengawasan ketat, dampaknya sangat berbahaya.

Electronic money exchangers listing

Asep menekankan bahwa iklim bukan penyebab awal karhutla. Ada faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan oleh petugas pemadam yang dikerahkan oleh pemerintah. Yakni perilaku manusia terhadap hutan dan lahan.

”Termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” kata dia dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (4/9).

Tidak heran, akademisi dari berbagai kalangan menilai bahwa penguatan larangan membuka lahan dengan cara membakar adalah momentum untuk menjadikan masyarakat adat berikut kearifan lokal masing-masing sebagai bagian dari solusi bersama dalam mitigasi karhutla.

Selain Asep, akademisi lain yang menyuarakan hal serupa adalah Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Anter Venus. Pria yang juga pakar komunikasi itu mengingatkan pentingnya komunikasi partisipatif dalam mitigasi karhutla.

Baca Juga :  PPPK dan PNS Pensiun di Usia Sama, Ini Aturan Terbarunya

Menurut Prof. Anter Venus, komunikasi itu harus dikemas dengan tetap menghargai keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokalnya. Penekanannya pada tanggung jawab bersama dalam upaya mitigasi karhutla, terutama pencegahan sebelum api muncul.

Menurut Anter Venus, ajakan untuk melakukan pencegahan karhutla bisa dilakukan dengan cara yang lembut. Sesuai kearifan masyarakat setempat. Termasuk diantaranya mengikutsertakan para tokoh lokal yang dihormati oleh masyarakat lewat penyampaian berbentuk edukasi.

”Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan,” kata dia.

Asosiasi Pengusaha Dukung Penuh Inpres 11 Tahun 2026

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono menyatakan dukungan penuh terhadap Inpres 11 Tahun 2026. Dia menyebut, inpres itu membawa semangat gotong royong yang mengajak semua pihak bahu-membahu mencegah dan menangani karhutla.

”Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas,” ujar Eddy.

Dalam keterangan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyebut, aturan itu bisa menjadi menjadi prakondisi bagi semua pihak. Mulai sektor usaha, pemerintah di berbagai level, hingga masyarakat. Termasuk masyarakat dalam komunitas ulayat. Semua diajak menyamakan langkah.

”Untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” terong dia.

Baca Juga :  Bantu Pemerintah, Jangan Melakukan Pembakaran Sembarangan

Soewarso mencontohkan sejumlah inisiatif dari pengelola konsesi hutan tanaman industri yang terus berupaya menggandeng komunitas ulayat sekitar dengan menyediakan mata pencaharian dan kesempatan usaha baru. Tentu dengan memerhatikan keberlanjutan yang selaras dengan potensi lokal di kawasan masing-masing.

Pemerintah Terus Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas

Berdasar pembaruan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), penanggulangan karhutla di 6 provinsi prioritas masih terus berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyampaikan bahwa petugas di lapangan terus bekerja.

Baik di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Riau, Jambi, maupun Sumatera Selatan (Sumsel). Pemadaman api dilakukan melalui kerja-kerja yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Darat maupun Satgas Udara, termasuk dengan mengupayakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Selama upaya itu dilakukan, dia meminta masyarakat waspada.

”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama yang berada di wilayah terdampak karhutla, untuk menggunakan masker terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan,” anjurnya.

Selain di 6 provinsi prioritas itu, BNPB mendapat laporan karhutla di Papua Barat dengan 18 titik yang membakar 223 hektare lahan. Kemudian karhutla di wilayah Jawa Timur (Jatim) yang kembali berdampak pada aktivitas di Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (TNBTS) serta Taman Nasional Kawah Ijen yang harus ditutup. (jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru