Site icon Prokalteng

Alasan MUI Larang Salat Jumat Dua Gelombang

alasan-mui-larang-salat-jumat-dua-gelombang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang
pelaksanaan salat jumat berjamaah dengan dua gelombang. Larangan itu terkait
adanya antisipasi penularan virus korona pada masa pandemi di rumah ibadah.

Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama
Yusnar Yusuf menegaskan Salat Jumat dua gelombang ‎adalah tidak sah. MUI tidak
menganjurkan rumah ibadah menyelenggaran salat Jumat dua gelombang.

“Pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang (lebih
dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah,
walaupun terdapat –‘udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum),” ujar
Yusnar dalam konfrensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (4/6).

Yusnar menjelaskan, alasan Salat Jumat tidak
‎dilakukan dua gelombang merujuk pada Fatwa Nomor 5/2000 tentang Pelaksanaan
Salat Jumat Dua Gelombang.

“Hukum asal dari Salat Jumat adalah sekali
saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan
dengan segera tanpa menunda waktu,” katanya.

Lebih tegas lagi Yusnar mengatakan, Salat
Jumat dua gelombang akan membahayakan bagi masyarakat di tengah pendemi
Covid-19. Sebab, akan timbul kerumunan dari masyarakat yang menunggu giliran
Salat Jumat dua gelombang.

“Untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang
berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu. Justru
berpeluang terjadinya kerumunan yang itu bertentangan dengan protokol
kesehatan‎,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Salat Jumat tidak dilakukan
dua gelombang. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memperbanyak tempat
penyelenggaran salat berjemaah, seperti aula, gedung olaraga, atau stadion.

“Karena itu mempunyai dasar alasan dan lebih
membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” tuturnya.

Diketahui, MUI DKI Jakarta sebelumnya
menerbitkan fatwa bahwa Salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa tersebut
diterbitkan di tengah situasi darurat pandemi virus Korona.
‎
Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan Salat Jumat
lebih dari satu kali pada saat pandemi Covid-19. Fatwa itu berdasar pada surat
dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan
pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan. Fatwa ini ditetapkan pada
Selasa (2/6).

Surat ketetapan itu diteken oleh Ketua Bidang
Fatwa MUI DKI Zulfa Mustofa, Sekretaris MUI DKI Fuad Thohari, Sekretaris Umum
MUI DKI Yusuf Aman dan Ketua Umum MUI DKI Munahar Muchtar.
‎
Atas hal itu, MUI DKI menetapkan bahwa salat Jumat dalam dua gelombang boleh
dilakukan dalam satu masjid. Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan, salat Jumat
diganti dengan salat Zuhur.
 

 

Exit mobile version