Komisi Pemilihan Umum
(KPU) merilis mengenai para anggota DPR yang terpilih di Pemilu 2019-2024,
namun belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN.
Komisioner KPU, Ilham
Saputra mengatakan, pihaknya akan menunggu sampai tanggal 7 September bagi para
anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.
“Kami tunggu sampai
tanggal 7 September,†ujar Ilham kepada JawaPos.com, Selasa (3/9).
Ilham mengatakan,
apabila sampai dengan tanggal 7 September para anggota dewan belum melaporkan
LHKPN tersebut, maka konsekuensinya adalah pelantikan di bulan oktober akan
ditunda.
“Jadi jika tidak
sesuai PKPU maka ditunda pelantikannya,†katanya.
Adapun berdasarkan
data dari KPU, Partai Gerindra memiliki anggota dewan yang paling banyak belum
menyerahkan LHKPN sebesar 85 persen atau 11 orang.
Saat dikonfirmasi,
Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiande mengatakan para kader
yang terpilih menjadi anggota dewan sudah melaporkan. Namun hanya ada
ketidakpahaman saja. Seperti usai dilaporkannya LHKPN ke KPK. Mak perlu juga
melaporkannya ke KPU.
“Jadi gini sudah pada
lapor, kemungkinan sudah dilaporkan ke KPK, jadi tidak dikirimkan ke KPU lagi.
Setahu saya rata-rata sudah melaporkan saat menang,†katanya.
Andre menduga para
kader Gerindra yang masih tercatat belum melaporkan LHKPN hanya teknis
administrasi saja. Secepatnya akan segera diselesaikan. Karena mungkin masih
banyak yang belum mengetahui teknis administrasinya.
“Karena banyak anggota
yang belum tahu. Mereka berpikir setelah diserahkan ke KPK sudah aman. Padahal
ada tahapan lainya dilaporkan ke KPU,†tuturnya.
Sementara terpisah,
politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno
mengatakan koleganya Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sudah memerintahkan
para kader yang terpilih untuk bisa melengkapi persyarakat melaporkan LHKPN ke
KPU.
“Tetapi akan segera
diselesaikan. Sekjen juga sudah mengingatkan semuanya untuk segera diselesaikan‎,â€
kata Hendrawan.
Hendrawan menduga ada
sebagian kader yang belum menyerahkan LHKPN karena masih adanya kesalahan pada
saat proses administrasi. Sehingga nama kader yang terpilih menjadi anggota
dewan tidak tercantumkan.
“Sudah menyerahkan, sudah
menerima tanda terima lengkap dari KPU. Kemudian ada mengisi yang masih salah,
kemudian masih ada yang belum melengkapi formulir yang memberikan kewenangan
kepada KPK akses seluruh rekening bank,†ungkapnya.
Berikut ini adalah
hasil dari rekapitulasi laporan LHKPN anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
1. PKB, jumlah kursi
58, sudah menyerahkan LHKPN 56, belum menyerahkan LHKPN dua orang, persentase
96 persen.
2. ‎Gerindra, jumlah
kursi 78, sudah menyerahkan LHKPN 67, belum menyerahkan LHKPN sebelas orang,
persentase 85 persen.
3. PDIP, jumlah kursi
128, sudah menyerahkan LHKPN 119, belum menyerahkan LHKPN sembilan orang,
persentase 93 persen.
4. Golkar, jumlah
kursi 85, sudah menyerahkan LHKPN 85, persentase 100 persen.
‎5. Nasdem, jumlah
kursi 59, sudah menyerahkan LHKPN 58, belum menyerahkan LHKPN satu orang,
persentase 98 persen.
6.PKB, jumlah kursi
50, sudah menyerahkan LHKPN, persentase 100 persen.
7. PPP, jumlah kursi
19, sudah menyerahkan LHKPN 19, persentase 100 persen.
8. PAN, jumlah kursi
44, sudah menyerahkan LHKPN 44, persentase 100 persen.
9. Demokrat,‎ jumlah
kursi 54, sudah menyerahkan LHKPN 52, belum menyerahkan LHKPN dua orang,
persentase 96 persen.‎(jpg)