28.9 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

KPK Sesalkan Respon Pemda Masih Rendah Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan
baru 127 pemerintah daerah (Pemda) atau 23 persen dari 542 Pemda di seluruh
Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pendidikan
antikorupsi. Padahal, pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pendidikan
karakter yang bertujuan melahirkan generasi muda dengan memegang teguh
nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan dan nilai-nilai luhur
lainnya.

Merupakan bagian tugas pencegahan, sebagaimana
amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK berwenang
menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring
pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga,
pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah
kedinasan.

“Tujuan itulah salah satunya yang ingin
dicapai KPK melalui penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap
jenjang pendidikan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya,
Minggu (3/5).

Ali menyampaikan, sejak 2019 KPK telah
mendorong setiap Pemda untuk menerbitkan aturan yang menjadi dasar
penyelenggaraan PAK di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki
peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan
sekolah.

Baca Juga :  Sah! Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Non-Struktural Dapat THR

“Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127
pemerintah daerah atau 23 persen dari 542 Pemda di seluruh Indonesia yang telah
menerbitkan peraturan kepala daerah,” ucap Ali.

Sejumlah daerah yang membuat aturan pendidikan
antikorupsi di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah,
Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta. Serta 24
Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati.

“Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum
penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA
dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD,” ujar Ali.

Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala
daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa, sehingga implementasi PAK
dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.
Harapannya, lanjut Ali, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan
ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam
membangun karakter generasi muda.

Baca Juga :  Prajurit TNI yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Disiplin Militer

Dalam upaya mendorong implementasi PAK di
sekolah, pada Desember 2018 KPK telah menggandeng empat Kementerian, yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset
Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag) dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi PAK
di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh
Indonesia.

“KPK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten
Purwakarta dan Pemerintah Kota Bogor yang secara mandiri menerbitkan buku model
implementasi pendidikan antikorupsi sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru,
kepala sekolah, pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam
mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah,” pungkasnya.
           

·        
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan
baru 127 pemerintah daerah (Pemda) atau 23 persen dari 542 Pemda di seluruh
Indonesia yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pendidikan
antikorupsi. Padahal, pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pendidikan
karakter yang bertujuan melahirkan generasi muda dengan memegang teguh
nilai-nilai integritas seperti kejujuran, keadilan dan nilai-nilai luhur
lainnya.

Merupakan bagian tugas pencegahan, sebagaimana
amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK berwenang
menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring
pendidikan. Mulai dari pendidikan anak usia dini yang berbasis keluarga,
pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi maupun sekolah
kedinasan.

“Tujuan itulah salah satunya yang ingin
dicapai KPK melalui penyelenggaraan pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap
jenjang pendidikan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya,
Minggu (3/5).

Ali menyampaikan, sejak 2019 KPK telah
mendorong setiap Pemda untuk menerbitkan aturan yang menjadi dasar
penyelenggaraan PAK di sekolah. KPK memandang institusi pendidikan memiliki
peran sentral dalam membentuk perilaku dan budaya antikorupsi di lingkungan
sekolah.

Baca Juga :  Sah! Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Lembaga Non-Struktural Dapat THR

“Sayangnya, hingga 30 April 2020 baru 127
pemerintah daerah atau 23 persen dari 542 Pemda di seluruh Indonesia yang telah
menerbitkan peraturan kepala daerah,” ucap Ali.

Sejumlah daerah yang membuat aturan pendidikan
antikorupsi di antaranya adalah 6 Peraturan Gubernur, yaitu Jawa Tengah,
Lampung, Bali, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta. Serta 24
Peraturan Walikota dan 97 Peraturan Bupati.

“Aturan-aturan tersebut menjadi dasar hukum
penyelenggaraan PAK di 78.983 satuan pendidikan yang terdiri atas 10.274 SMA
dan pendidikan setara lainnya, 13.552 SMP serta 54.157 SD,” ujar Ali.

Oleh karena itu, KPK mendorong komitmen kepala
daerah lainnya agar segera menerbitkan aturan serupa, sehingga implementasi PAK
dapat diterapkan pada lebih banyak satuan pendidikan di seluruh daerah.
Harapannya, lanjut Ali, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menciptakan
ekosistem budaya antikorupsi dari sektor formal yang paling utama dalam
membangun karakter generasi muda.

Baca Juga :  Prajurit TNI yang Nekat Mudik Bakal Kena Sanksi Disiplin Militer

Dalam upaya mendorong implementasi PAK di
sekolah, pada Desember 2018 KPK telah menggandeng empat Kementerian, yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset
Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag) dan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun komitmen implementasi PAK
di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh
Indonesia.

“KPK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten
Purwakarta dan Pemerintah Kota Bogor yang secara mandiri menerbitkan buku model
implementasi pendidikan antikorupsi sebagai bahan ajar dan panduan bagi guru,
kepala sekolah, pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat dalam
mengimplementasikan penanaman nilai-nilai antikorupsi pada kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler di sekolah,” pungkasnya.
           

·        
 

Terpopuler

Artikel Terbaru