JAKARTA รขโฌโ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP
Jamsostek) akan memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90 persen selama paling tidak 3 bulan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus
Susanto mengatakan, relaksasi ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan
agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
รขโฌลJadi, cukup dibayarkan oleh
pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan, dan dapat
diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah,รขโฌย kata Agus , Sabtu
(2/5).
Agus menambahkan, BP Jamsostek
juga memberi keringanan berupa penundaan 70 persen iuran Jaminan Pensiun (JP)
hingga enam bulan kemudian. Pengusaha hanya membayarkan 30 persen iuran setiap
bulannya selama 3 bulan.
รขโฌลKhusus untuk iuran Jaminan Hari
Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan
pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi,รขโฌย terangnya .
Agus menegaskan, bahwa beragam
relaksasi iuran itu tak membuat pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP
kepada peserta berkurang.
รขโฌลBesaran kompensasi yang dapat
dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan
JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,รขโฌย ujarnya
Soal penerapan relaksasi
iurannya, Agus mengaku masih harus menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan
Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah.
รขโฌลKeringanan ini belum bisa
diterapkan karena aturannya belum jadi,รขโฌย jelasnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan
lagi jika masa pemotongan tersebut dirasa masih kurang.
รขโฌลPelonggaran diberikan terhadap
116 ribu perusahaan yang terkena dampak Virus Corona,รขโฌย katanya.
Airlangga menyebutkan, total
anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran
tersebut mencapai Rp12,36 triliun.
Penghematan tersebut didapat dari
penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp2,6 triliun,
jaminan kematian Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 T.
รขโฌลJKK dan JKN dan pensiunan berupa
penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi. Keringanan
ini, hanya berlaku bagi perusahaan yang tak melakukan PHK.