Site icon Prokalteng

Berkas Kasus Firli Bahuri Dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi, Begini Penjelasan Polisi

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

PROKALTENG.CO – Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nampaknya masih belum menemukan titik terang. Bagaimana tidak, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dikembalikan.

Pengembalian berkas tersebut dikarenakan hasil penyidikan belum lengkap secara formil dan materiil. Sehingga phak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih meneliti berkas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, membenarkan bahwa pihaknya masih mendalami dan melakukan penelitian lebih dalam perkara Firli Bahuri.

“Betul (masih diteliti),” kata Ade, seperti yang dilansir di laman berita Antara.

Sementara itu saat ditanya menyoal kapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri dikirimkan kembali, pihaknya masih belum ada kepastian.

Nantinya dia akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut lebih lanjut lagi. “Nanti kita ‘update’,” katanya.

Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan alasan berkas perkara tersebut dikembalikan karena berkas perkara belum lengkap.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/12).

Herlangga menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.”Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja,” katanya.

Selanjutnya, jaksa selama tujuh hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12). (pri/jawapos.com)

Exit mobile version