30 C
Jakarta
Friday, September 5, 2025

Menkeu Ungkap Tak Akan Ada Kenaikan Pajak pada 2026, Meski Target Pendapatan Negara Naik 9,8 Persen

PROKALTENG.CO-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, target pendapatan negara naik menjadi 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. Meski begitu, tak akan ada pemberlakuan pajak baru ataupun kenaikan pajak pada 2026.

Adapun pendapatan negara sumber penerimaan terbesarnya berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual, Selasa (2/9).

Dia mengungkapkan, saat ini beredar informasi seolah-olah menaikan pajak dijadikan cara untuk menaikan pendapatan. Padahal pajaknya akan tetap sama atau tidak ada kenaikan.

Di samping itu, Kementerian Keuangan akan fokus pada sisi kepatuhan. Hal ini dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga :  Batas Maksimum Biaya Swab Test, DPR: Faskes yang Melanggar Harus Disan

Yang mana wajib pajak yang mampu dan berkewajiban membayar pajak diharuskan membayar pajak dengan patuh. Sementara itu, bagi wajib pajak yang tak mampu dan masih lemah akan dibantu dengan maksimal.

“Seperti UMKM, kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen,” ungkapnya.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menegaskan bahwa kebijakan ini berpihak pada UMKM. Sebab, kebijakan pajak PPh badan biasanya berada di angka 22 persen.

Selain UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang tak dipungut pajak. Bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta tak dipungut PPh juga akan diberikan bantuan perpajakan.

Baca Juga :  Dinilai Sulit Diterima Akal Sehat, KPK Kecewa Tuntutan Jaksa Kasus Nov

Sri Mulyani menegaskan, langkah ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap terjaga. Hanya saja pemihakan gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap diberikan. “Ini semuanya adalah azas gotong royong. Namun, kita tetap menjaga tata kelola,” jelas Sri Mulyani.

Tak hanya itu, sisi pelayanan juga akan ditingkatkan. Salah satunya penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax agar wajib pajak dipermudah.(jpg)

PROKALTENG.CO-Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, target pendapatan negara naik menjadi 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. Meski begitu, tak akan ada pemberlakuan pajak baru ataupun kenaikan pajak pada 2026.

Adapun pendapatan negara sumber penerimaan terbesarnya berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD RI secara virtual, Selasa (2/9).

Dia mengungkapkan, saat ini beredar informasi seolah-olah menaikan pajak dijadikan cara untuk menaikan pendapatan. Padahal pajaknya akan tetap sama atau tidak ada kenaikan.

Di samping itu, Kementerian Keuangan akan fokus pada sisi kepatuhan. Hal ini dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga :  Batas Maksimum Biaya Swab Test, DPR: Faskes yang Melanggar Harus Disan

Yang mana wajib pajak yang mampu dan berkewajiban membayar pajak diharuskan membayar pajak dengan patuh. Sementara itu, bagi wajib pajak yang tak mampu dan masih lemah akan dibantu dengan maksimal.

“Seperti UMKM, kebijakan kita UMKM sampai Rp 500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar, pajak final 0,5 persen,” ungkapnya.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menegaskan bahwa kebijakan ini berpihak pada UMKM. Sebab, kebijakan pajak PPh badan biasanya berada di angka 22 persen.

Selain UMKM, bantuan perpajakan juga diberikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang tak dipungut pajak. Bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp 60 juta tak dipungut PPh juga akan diberikan bantuan perpajakan.

Baca Juga :  Dinilai Sulit Diterima Akal Sehat, KPK Kecewa Tuntutan Jaksa Kasus Nov

Sri Mulyani menegaskan, langkah ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap terjaga. Hanya saja pemihakan gotong royong kepada kelompok yang lemah tetap diberikan. “Ini semuanya adalah azas gotong royong. Namun, kita tetap menjaga tata kelola,” jelas Sri Mulyani.

Tak hanya itu, sisi pelayanan juga akan ditingkatkan. Salah satunya penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax agar wajib pajak dipermudah.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/