Site icon Prokalteng

Dijerat TPPU Oleh Kejagung, Segini Total Harta Jaksa Pinangki

dijerat-tppu-oleh-kejagung-segini-total-harta-jaksa-pinangki

JAKARTA-Jaksa
Pinangki Sirna Malasari telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)
oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa menduga, uang suap dari Djoko
Tjandra senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dibelanjakan aset mewah
oleh Pinangki.

Menelisik harta
kekayaan istri dari perwira polisi ini pada laporan harya kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN) pada Rabu (2/9), total harta Pinangki sebesar Rp
6.838.500.000. LHKPN itu dilaporkan pada 2018.

Mantan Kepala
Sub-Bagian dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang
Pembinaan ini tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp
6.008.500.000. Harta tidak bergerak itu tersebar di Bogor dan Jakarta Barat.

Selain itu,
Pinangki tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 630.000.000.
Harta bergerak milik Pinangki diantaranya, mobil Nissan Teana 2010 seharga Rp
120.000.000, mobil Toyota Alphard senilai Rp 2014 senilai Rp 450.000.000 dan
mobil Daihatsu Xenia 2013 senilai Rp 60.000.000.

Kemudian,
Pinangki tercatat memiliki kas dan serara kas senilai Rp 200.000.000. Total
harta milik Pinangki sebesar Rp 6.838.500.000.

Sebelumnya,
Kejagung menyatakan telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang
dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menduga, uang suap dari Djoko
Tjandra dibelanjakan sejumlah aset mewah oleh Pinangki.

“Ketika
pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain
lain,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung, Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa (1/9).

Kejagung telah
menjerat Pinangki dengan pasal TPPU. Terlebih, dari hasil penggeledahan pada
Sabtu (29/8), Kejagung berhasil menyita mobil mewah bermerk BMW X5 yang diduga
dibeli dari uang pemberian suap Djoko Tjandra.

Uang suap yang
diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7
miliar. Uang miliaran rupiah itu untuk membantu pengurusan fatwa di Mahkamah
Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.

“Fakta hukum
yang kita temukan, Pinangki menawarkan penyelesaian ke Djoko Tjandra. Kemudian
Djoko Tjandra percaya dia keluar uang untuk fatwa,” tegas Febrie.

Kendati
demikian, Febrie mengklaim perbuatan penerimaan suap Pinangki dari Djoko
Tjandra tidak berkaitan dengan tugas kesehariannya sebagai jaksa. Menurutnya,
Pinangki hanya menerima uang untuk membantu pengurusan fatwa di MA.

“Nggak ada
kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah
perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan tidak ada kaitan
dengan tuga sehari hari Pinangki,” pungkasnya.

 

Exit mobile version