Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyinggung terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi
anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang belum menyetorkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan ‎PKPU
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang
pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda
bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan
Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih
tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka
caleg tersebut bisa ditunda pelantik‎an. Sehingga LHKPN merupakan syarat mutlak
bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik.
‎â€Perlu dipahami,
laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat
pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu
menjadi domain KPU dan saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk
lakukan pelaporan LHKPN tersebut,†kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Senin (2/9).
Kendati demikian,
lembaga antirasuah mengapresiasi sikap para anggota dewan terpilih yang telah
menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekira 80
persen anggota dewan terpilih yang telah melaporkan harta kekayaannya.
‎â€Kalau kita simak
pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. Saya
kira bagi para anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor perlu
diapresiasi,†ungkapnya.
Untuk mempermudah
anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK membuat sistem
‎pelaporan elektronik. Kata Febri, pelaporan lewat sistem elektronik tersebut
dapat dilakukan juga pada hari libur.
“Bagi anggota DPR
terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya. Bisa
melalui pelaporan elektronik di e-lhkpn.kpk.go.id a‎tau bisa langsung lapor ke
KPK,†ucap Febri.
Oleh karena itu,
mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengingatkan pelaporan
harta kekayaan merupakan bagian awal untuk proses menjaga integritas. Nantinya,
setelah resmi dilantik, para anggota dewan terpilih akan diwajibkan menyetorkan
LHKPN setiap tahunnya.
“Perubahan kondisi dan
jumlah kekayaan penyelenggara negara akan menjadi salah satu indikator bagi
publik untuk mengawasi wakilnya di DPR/D. Hal ini diharapkan dapat mencegah
para wakil rakyat tersebut agar tidak melakukan korupsi dan menumpuk kekayaan
saat menjabat,†tegasnya.
Sekadar informasi,
sebanyak 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tercatat belum menyerahkan LHKPN
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap berdasarkan data dari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 31 Agustus 2019.(jpg)