30.1 C
Jakarta
Saturday, April 26, 2025

Nasib 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan setelah Dinonaktifkan

5.227.852
peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari kategori
Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial
(Kemensos). Selanjutnya mereka bakal menjadi peserta mandiri yang iurannya
tidak lagi ditanggung APBN.

Kepala Humas
BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maรขโ‚ฌโ„ขruf mengatakan, 5,2 juta peserta yang sudah
dinonaktifkan itu akan digantikan oleh peserta lain. Datanya berdasar pada
Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan
dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019
Tahap Keenam. Per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftarkan lagi
menjadi PBI Jaminan Kesehatan. Secara bersamaan Kemensor mendaftarkan peserta
pengganti.

Peserta
pengganti itu identitasnya sudah dilengkapi dengan NIK valid dan terdaftar di
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

รขโ‚ฌล“Ini kan peserta JKN-KIS dibagi 2 golongan besar.
PBI dan non-PBI. Peserta PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Iuran mereka
enggak mungkin enggak dibayar,รขโ‚ฌย kata Iqbal kepada JawaPos.com, Jumat (2/8).

Menurut Iqbal,
dalam SK Kemensos disebutkan 2 opsi nasib bagi peserta yang dinonaktifkan
kepesertannya. Pertama, mereka bisa didaftarkan dalam skema JKN dalam segmen
penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah dan dibiayai oleh Pemda iurannya.
Ketentuan itu dengan catatan pemdanya memiliki anggaran yang memadai.

Baca Juga :  Cegah Klaster Covid-19 saat PON, Kapolri Minta Prokes Ketat Dijalankan

Kedua, peserta
bisa mendaftar sebagai peserta mandiri dalam rentang 30 hari sejak tanggal
penonaktifan. Jika sudah terdaftar sebagai peserta mandiri, maka kepesertaannya
langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari.

Meski 5,2 juta
peserta JKN telah dinonaktifkan oleh Kemensos, kata Iqbal, pihaknya tidak
mengalami penurunan pendapatan dan jumlah peserta. Sebab 5,2 juta itu sudah
diganti oleh Kemensos dengan orang lain. Sebagian lagi menjadi peserta JKN
mandiri. Pada 2019 ini jumlah peserta JKN dari kategori PBI 96,8 juta jiwa.

รขโ‚ฌล“BPJS Kesehatan
akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang
dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan
agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,รขโ‚ฌย ujar Iqbal.

Bagi peserta
BPJS Kesehatan yang selama ini masuk dalam kategori PBI, mereka dapat
mengetahui statusnya dengan bertanya ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Selain itu bisa menghubungi BPJS Kesehatan
Care Center 1 500 400. Bisa juga mencari tahu melalui media sosial resmi BPJS
Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu
Keluarga (KK).

Baca Juga :  Pasangan Dokter di Surabaya Positif Covid, Suami Meninggal

Jika peserta
tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka mereka tidak lagi mendapatkan
jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali
dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan
setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah
(Pemda).

Jika peserta
yang dinonaktifkan tersebut mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri
sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis
kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta
mandiri, dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta
membayar iuran. Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung
aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari.

รขโ‚ฌล“Dengan
catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya
1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,รขโ‚ฌย kata Iqbal.(jpg)

 

 

5.227.852
peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari kategori
Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial
(Kemensos). Selanjutnya mereka bakal menjadi peserta mandiri yang iurannya
tidak lagi ditanggung APBN.

Kepala Humas
BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maรขโ‚ฌโ„ขruf mengatakan, 5,2 juta peserta yang sudah
dinonaktifkan itu akan digantikan oleh peserta lain. Datanya berdasar pada
Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan
dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019
Tahap Keenam. Per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftarkan lagi
menjadi PBI Jaminan Kesehatan. Secara bersamaan Kemensor mendaftarkan peserta
pengganti.

Peserta
pengganti itu identitasnya sudah dilengkapi dengan NIK valid dan terdaftar di
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

รขโ‚ฌล“Ini kan peserta JKN-KIS dibagi 2 golongan besar.
PBI dan non-PBI. Peserta PBI iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Iuran mereka
enggak mungkin enggak dibayar,รขโ‚ฌย kata Iqbal kepada JawaPos.com, Jumat (2/8).

Menurut Iqbal,
dalam SK Kemensos disebutkan 2 opsi nasib bagi peserta yang dinonaktifkan
kepesertannya. Pertama, mereka bisa didaftarkan dalam skema JKN dalam segmen
penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah dan dibiayai oleh Pemda iurannya.
Ketentuan itu dengan catatan pemdanya memiliki anggaran yang memadai.

Baca Juga :  Cegah Klaster Covid-19 saat PON, Kapolri Minta Prokes Ketat Dijalankan

Kedua, peserta
bisa mendaftar sebagai peserta mandiri dalam rentang 30 hari sejak tanggal
penonaktifan. Jika sudah terdaftar sebagai peserta mandiri, maka kepesertaannya
langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari.

Meski 5,2 juta
peserta JKN telah dinonaktifkan oleh Kemensos, kata Iqbal, pihaknya tidak
mengalami penurunan pendapatan dan jumlah peserta. Sebab 5,2 juta itu sudah
diganti oleh Kemensos dengan orang lain. Sebagian lagi menjadi peserta JKN
mandiri. Pada 2019 ini jumlah peserta JKN dari kategori PBI 96,8 juta jiwa.

รขโ‚ฌล“BPJS Kesehatan
akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang
dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan
agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,รขโ‚ฌย ujar Iqbal.

Bagi peserta
BPJS Kesehatan yang selama ini masuk dalam kategori PBI, mereka dapat
mengetahui statusnya dengan bertanya ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Selain itu bisa menghubungi BPJS Kesehatan
Care Center 1 500 400. Bisa juga mencari tahu melalui media sosial resmi BPJS
Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu
Keluarga (KK).

Baca Juga :  Pasangan Dokter di Surabaya Positif Covid, Suami Meninggal

Jika peserta
tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka mereka tidak lagi mendapatkan
jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali
dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan
setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah
(Pemda).

Jika peserta
yang dinonaktifkan tersebut mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri
sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis
kepesertaannya ke segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta
mandiri, dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta
membayar iuran. Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung
aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari.

รขโ‚ฌล“Dengan
catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya
1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,รขโ‚ฌย kata Iqbal.(jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru