PROKALTENG.CO-Kabar baik bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Mulai tahun depan, tunjangan profesi guru ASN direncanakan akan ditransfer setiap bulan, tidak lagi menunggu sistem pencairan tiga bulanan seperti yang berjalan selama ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam pidatonya, Abdul menyampaikan bahwa pemerintah sedang memperbaiki mekanisme pencairan agar lebih efisien dan tepat waktu.
Abdul juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Ia telah melaporkan kepada Presiden bahwa tunjangan guru non-ASN kini dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan tenaga pendidik, mengingat guru non-ASN selama ini sering mengeluhkan jumlah insentif yang dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup.
Tunjangan Guru ASN Tetap Sesuai Gaji Pokok
Selain tunjangan non-ASN, Abdul memastikan bahwa tunjangan guru ASN yang setara dengan gaji pokok juga telah berjalan sesuai ketentuan. Bahkan, bonus tambahan juga ditransfer langsung kepada guru ASN.
Kendati demikian, sistem pencairannya hingga saat ini masih menerapkan mekanisme tiga bulanan.
Menurut Abdul, pemerintah tidak ingin menunda peningkatan kesejahteraan guru lebih lama lagi. Karena itu, ia menegaskan bahwa tahun depan yang berarti mulai 2026 pemerintah berupaya penuh agar tunjangan guru ASN dapat ditransfer setiap bulan.
Ia juga menuturkan bahwa rencana ini sudah disampaikannya kepada Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kestabilan finansial lebih baik bagi guru ASN, sehingga mereka bisa fokus dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Pencairan tunjangan setiap bulan diprediksi menjadi angin segar bagi guru ASN, terutama yang selama ini mengatur keuangan berdasarkan jadwal pencairan per tiga bulan.
Dengan sistem baru, guru dapat merasakan pemasukan lebih stabil dan pengelolaan finansial yang lebih mudah.
Kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan motivasi, kualitas mengajar, serta kesejahteraan psikologis para pendidik. (fin)


