PROKALTENG.CO – Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan terkait syarat melakukan perjalanan udara. Terbaru, kini syarat wajib menunjukan hasil tes PCR kembali dicabut.
Dalam rapat evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM, pemerintah telah memutuskan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah terkait perubahan syarat perjalanan transportasi udara.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi wajib PCR, namun menggunakan antigen.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah jawa dan bali, perjalanan ufara tidak lagi mengharuskan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen,†ungkap dia dalam telekonferensi pers, Senin (1/11).
Hal ini sama dengan kebijakan perjalanan udara di wilayah luar Jawa dan Bali. Keputusan ini juga diambil atas rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Sama dengan yang sudah diberlakukan di wilayah luar Jawa dan Bali sesuai dengan usulan Mendagri,†tutur dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat tujuan atau dari bandara Jawa-Bali memiliki hasil RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini pun menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.
Adapun, aturan baru tersebut ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes PCR bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara.