30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Beri Perlindungan pada Anak Korban Asusila Oknum Guru SMA

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Korban pencabulan oleh oknum guru SMA di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya harus dilindungi. Hal ini sebagai upaya dan dukungan agar mereka tetap menjadi generasi yang selalu produktif, terlebih perlindungan yang diberikan agar mereka tidak menjadi korban bully atau pengucilan di tengah masyarakat.

Mengingat bahwa 10 orang korban ini merupakan anak yang masih dibawah umur dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), pihak Kepolisan Laung Tuhup meminta agar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3 DALDUKKB) Murung Raya (Mura) melakukan pendampingan.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syaputra mengatakan pendamping tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan psikologis terhadap anak yang menjadi korban atas kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga :  Info Terbaru Pemeriksaan Sampel Pasien Probable Omicron di Palangka Raya

"Kami memberikan penekanan, agar setiap orangtua korban dapat mendampingi anak-anaknya yang menjadi korban kasus ini. Tujuannya agar setiap anak-anak yang menjadi korban ini tidak dibully atau dikucilkan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Kapolsek pada awak media, Senin (1/11).

Dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru laki-laki di Kecamatan Laung Tuhup ini, terdapat 1 anak dari 10 korban yang mengalami gangguan psikologis atau trauma ketika melihat pelaku merasa ketakutan.

"Dengan adanya bantuan dari dinas terkait, agar psikologis para korban kembali normal dan memberikan himbauan kepada para orangtua masing-masing korban atas kasus yang telah terjadi ini, dan juga pendampingan kepada anak selama proses pemeriksaan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," tutup Ipda Doni. 

Baca Juga :  Kooperatif Memberikan Data yang Lengkap dan Akurat

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Korban pencabulan oleh oknum guru SMA di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya harus dilindungi. Hal ini sebagai upaya dan dukungan agar mereka tetap menjadi generasi yang selalu produktif, terlebih perlindungan yang diberikan agar mereka tidak menjadi korban bully atau pengucilan di tengah masyarakat.

Mengingat bahwa 10 orang korban ini merupakan anak yang masih dibawah umur dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), pihak Kepolisan Laung Tuhup meminta agar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3 DALDUKKB) Murung Raya (Mura) melakukan pendampingan.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syaputra mengatakan pendamping tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan psikologis terhadap anak yang menjadi korban atas kasus pencabulan tersebut.

Baca Juga :  Info Terbaru Pemeriksaan Sampel Pasien Probable Omicron di Palangka Raya

"Kami memberikan penekanan, agar setiap orangtua korban dapat mendampingi anak-anaknya yang menjadi korban kasus ini. Tujuannya agar setiap anak-anak yang menjadi korban ini tidak dibully atau dikucilkan oleh masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Kapolsek pada awak media, Senin (1/11).

Dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru laki-laki di Kecamatan Laung Tuhup ini, terdapat 1 anak dari 10 korban yang mengalami gangguan psikologis atau trauma ketika melihat pelaku merasa ketakutan.

"Dengan adanya bantuan dari dinas terkait, agar psikologis para korban kembali normal dan memberikan himbauan kepada para orangtua masing-masing korban atas kasus yang telah terjadi ini, dan juga pendampingan kepada anak selama proses pemeriksaan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan," tutup Ipda Doni. 

Baca Juga :  Kooperatif Memberikan Data yang Lengkap dan Akurat

Terpopuler

Artikel Terbaru