PROKALTENG.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipicu pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Akibat kelalaian itu, ribuan penerima manfaat dilaporkan terdampak.
“Kami menemukan sebagian besar kejadian disebabkan SOP yang telah ditetapkan tidak dipatuhi dengan benar,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dilansir dari ANTARA, Rabu (1/10).
Dadan mencontohkan, salah satu pelanggaran terjadi pada waktu pembelian bahan baku makanan. Sesuai aturan, bahan baku MBG harus dibeli maksimal H-2 sebelum dimasak, namun masih ada SPPG yang melakukannya di H-4. Pelanggaran lain terjadi pada proses penyiapan hingga pengiriman makanan ke sekolah.
Menurut dia, batas waktu optimal antara memasak hingga distribusi makanan adalah 4–6 jam. Namun dalam praktik, ada SPPG yang memerlukan waktu hingga 12 jam.
“Kondisi itu jelas tidak sesuai standar dan berpotensi menimbulkan masalah serius,” tegasnya.
Per 30 September 2025, BGN mencatat 6.456 penerima manfaat terdampak kasus keracunan MBG. Beberapa SPPG yang terbukti tidak mematuhi SOP sudah ditutup sementara hingga perbaikan dilakukan.
Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar kasus serupa tidak berulang. Setiap SPPG kini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta peralatan sterilisasi untuk memastikan kebersihan peralatan makan para penerima manfaat. (ant)