27.5 C
Jakarta
Sunday, October 20, 2024

Pacar Jadi Korban Begal Payudara, Pria di Makassar Aniaya Pelaku Hingga Tewas

PROKALTENG.CO-Niat hati ingin memberikan pelajaran pada pria yang berani melecehkan kekasihnya, tetapi tindakan HA, 33 asal Makassar, Sulawesi Selatan ini justru mengantarkannya ke balik jeruji besi.
HA ditangkap petugas Polres Pelabuhan Makassar dengan dugaan penganiayaan hingga tewasnya HL, 49.

Insiden tersebut berawal dari S, kekasih HA yang pulang bekerja sebagai karyawan di salah satu cafe di Jalan Nusantara, Makassar pukul 01.00 WITA.
Saat itu S berjalan menuju HA yang sudah datang untuk menjemputnya, tetapi tiba-tiba saja dilecehkan oleh HL yang meraba payudaranya.
HA naik pitam melihat pelecehan HL terhadap calon istrinya tersebut, sehingga keduanya terlibat cekcok.

“Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata ‘jangan begitu carata bos’. Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar,” ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, Jum’at (27/9).

Baca Juga :  Pacu Kendaraan dengan Kecepatan Tinggi, Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Mobil

Setelah kejadian tersebut korban sempat dilarikan dan dirawat ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar, dan mendapat perawatan intensif selama 5 hari.
Sebab akibat karena korban mengalami luka memar dan patah tulang tengkorak hingga pendarahan otak akibat terbentur benda tumpul dengan keras.

Nurhaeni mengatakan tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan korban dinyatakan meninggal dunia.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia,” tutur Nurhaeni.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (20/9) dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun,” tegasnya.(bel/mag/nug/jpg)

Baca Juga :  Truk Batu Bara Makan Korban Bocah 6 Tahun

PROKALTENG.CO-Niat hati ingin memberikan pelajaran pada pria yang berani melecehkan kekasihnya, tetapi tindakan HA, 33 asal Makassar, Sulawesi Selatan ini justru mengantarkannya ke balik jeruji besi.
HA ditangkap petugas Polres Pelabuhan Makassar dengan dugaan penganiayaan hingga tewasnya HL, 49.

Insiden tersebut berawal dari S, kekasih HA yang pulang bekerja sebagai karyawan di salah satu cafe di Jalan Nusantara, Makassar pukul 01.00 WITA.
Saat itu S berjalan menuju HA yang sudah datang untuk menjemputnya, tetapi tiba-tiba saja dilecehkan oleh HL yang meraba payudaranya.
HA naik pitam melihat pelecehan HL terhadap calon istrinya tersebut, sehingga keduanya terlibat cekcok.

“Melihat kejadian tersebut, tersangka menghampiri S beserta korban dengan berkata ‘jangan begitu carata bos’. Pada saat korban berjalan, tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga korban terjatuh terkapar di atas trotoar,” ujar Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, Jum’at (27/9).

Baca Juga :  Pacu Kendaraan dengan Kecepatan Tinggi, Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Mobil

Setelah kejadian tersebut korban sempat dilarikan dan dirawat ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar, dan mendapat perawatan intensif selama 5 hari.
Sebab akibat karena korban mengalami luka memar dan patah tulang tengkorak hingga pendarahan otak akibat terbentur benda tumpul dengan keras.

Nurhaeni mengatakan tekanan di dalam rongga kepala menyebabkan kemampuan memberikan oksigen ke jaringan otak menurun sehingga menyebabkan pembengkakan pada otak dan korban dinyatakan meninggal dunia.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, telah dirawat di RS Bhayangkara kurang lebih lima hari sebelum dinyatakan meninggal dunia,” tutur Nurhaeni.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (20/9) dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun,” tegasnya.(bel/mag/nug/jpg)

Baca Juga :  Truk Batu Bara Makan Korban Bocah 6 Tahun

Terpopuler

Artikel Terbaru