JAKARTA – Pemerintah akan menonaktifkan 5.227.852 peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Agustus
2019. Selama ini iuran kepesertaan mereka dibayarkan pemerintah melalui APBN.
Staf Khusus Menteri Sosial Febri
Hendri Antoni Arif mengatakan hal tersebut telah ditandatangai Menteri Sosial
Agus Gumiwang melalui keputusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang
telah dimutakhirkan.
Berdasarkan data terkini, 5,2
juta individu sudah tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang
membutuhkan bantuan sosial, termasuk PBI.
“Dari 5,2 juta PBI yang
dinonaktifkan, sebanyak 5.113.842 individu memiliki NIK dengan status tidak
jelas. Jumlah warga tersebut juga disebutkan secara keseluruhan tidak
memanfaatkan layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sejak
2014 hingga saat ini,†bebernya di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu
(31/7).
Sedangkan 114.010 individu
tercatat telah meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau
menjadi lebih mampu.
Dikatakan Febri, sekitar 5,2 juta
PBI yang telah dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI
baru, dengan jumlah yang sama. Sekitar 5,2 juta PBI baru berasal dari DTKS
dengan pemutakhiran terbaru.
“Keputusan menteri ini sebagai
suatu upaya peningkatan data PBI agar lebih tepat sasaran, kemudian diganti
oleh orang yang lebih berhak,†kata dia.
Ia mengatakan bila ada warga yang
tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, bisa menghubungi
Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi, untuk tetap dinyatakan
sebagai warga yang berhak menerima PBI.
Namun, Febri memastikan bahwa
sekitar 5,2 juta warga yang dinonaktifkan sebagai PBI tersebut, tidak pernah
memanfaatkan layanan JKN sejak 2014 hingga saat ini. “Jadi tidak ada yang akan dirugikan,†katanya. (gw/fin/kpc)