PROKALTENG.CO-Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Dengan ditolaknya kasasi ini, MA menegaskan bahwa hukuman penjara selama 20 tahun terhadap suami artis Sandra Dewi tetap berlaku.
“Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip, Selasa (1/7).
Kasasi Harvey Moeis diputus pada 25 Juni 2025. Majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo, sementara Mario Parakas bertindak sebagai panitera pengganti.
Permohonan kasasi diajukan Harvey setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 6,5 tahun penjara yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi 20 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, Harvey Moeis juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman 10 tahun penjara tambahan.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan primer pertama dan kedua.
Dengan ditolaknya kasasi ini, Harvey Moeis dipastikan harus menjalani hukuman maksimal sesuai dengan putusan tingkat banding selama 20 tahun penjara, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 20 miliar. (jpg)