32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Percepat Realisasi Penyaluran Insentif Nakes Daerah

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo usai menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian, ataupun seluruhnya.

Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.

Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah. Sebab, tidak semua pemda masih memiliki anggaran yang cukup.

“Di tengah lonjakan Korona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Baca Juga :  10.551 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Pasien Didominasi Pria

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif para tenaga kesehatan. Koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut diperkuat untuk memastikan realisasinya.

“Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi,” tuturnya.

Padahal, lanjutnya, persoalan absensi mutlak menjadi tanggung jawab Pemda, dinas, atau manajemen rumah sakit. “Pemerintah juga harus mengawasi langsung penggunaan bantuan dana covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh para Kasatgas Covid-19 atau Kepala Daerah yang sangat rentan disalahgunakan peruntukannya,” paparnya.

Menurutnya, Pemda harus bekerja keras menanggulangi covid-19. Tidak boleh mereka membiarkan rakyat terpuruk akibat gelombang kedua pandemi virus ini. “Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan,” pungkasnya.

Baca Juga :  DR.Yuyung Abdi, Fotografer Senior Itu Telah Berpulang

Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat (RSUP), swasta, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas, dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo usai menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian, ataupun seluruhnya.

Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.

Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah. Sebab, tidak semua pemda masih memiliki anggaran yang cukup.

“Di tengah lonjakan Korona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Baca Juga :  10.551 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Pasien Didominasi Pria

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif para tenaga kesehatan. Koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut diperkuat untuk memastikan realisasinya.

“Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi,” tuturnya.

Padahal, lanjutnya, persoalan absensi mutlak menjadi tanggung jawab Pemda, dinas, atau manajemen rumah sakit. “Pemerintah juga harus mengawasi langsung penggunaan bantuan dana covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh para Kasatgas Covid-19 atau Kepala Daerah yang sangat rentan disalahgunakan peruntukannya,” paparnya.

Menurutnya, Pemda harus bekerja keras menanggulangi covid-19. Tidak boleh mereka membiarkan rakyat terpuruk akibat gelombang kedua pandemi virus ini. “Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan,” pungkasnya.

Baca Juga :  DR.Yuyung Abdi, Fotografer Senior Itu Telah Berpulang

Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat (RSUP), swasta, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas, dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.

Terpopuler

Artikel Terbaru