29.4 C
Jakarta
Tuesday, June 3, 2025

Buruan Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri segera Cair, Ini Jadwalnya!

PROKALTENG.CO-Pemerintah kembali memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 akan tetap dilaksanakan pada tahun 2025.

Kabar ini menjadi angin segar bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara yang selama ini menantikan pencairan tunjangan tersebut.

Momentum pencairan gaji ke-13 dinilai sangat membantu, terutama dalam menghadapi kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis pemerintah, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Baca Juga :  Sah! Arsul Sani Resmi Dilantik sebagai Hakim MK

Selain pensiunan, kelompok penerima gaji ke-13 juga mencakup berbagai kategori aparatur negara aktif. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak hanya itu, pejabat negara seperti hakim, anggota legislatif, dan pejabat tinggi lainnya turut termasuk dalam daftar penerima.

Proses penyaluran gaji ke-13 ini tengah dipersiapkan secara matang melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah berupaya memastikan pencairan dilakukan tepat waktu dan tanpa kendala administratif, sehingga para penerima dapat segera memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan, terutama dalam menghadapi pengeluaran tambahan jelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Siapkan Regulasi Tambahan Gaji Guru, Tidak Semua Dapat 2 Juta

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengingatkan bahwa status kepegawaian menjadi elemen krusial dalam menentukan hak atas tunjangan ini.
Hal ini dilakukan agar tidak muncul kebingungan di kalangan ASN terkait siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.

Dengan komitmen yang kuat dan peraturan yang jelas, pemerintah berharap pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun ini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi para penerima yang telah berkontribusi besar terhadap jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik. (*)

PROKALTENG.CO-Pemerintah kembali memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 akan tetap dilaksanakan pada tahun 2025.

Kabar ini menjadi angin segar bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta pejabat negara yang selama ini menantikan pencairan tunjangan tersebut.

Momentum pencairan gaji ke-13 dinilai sangat membantu, terutama dalam menghadapi kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis pemerintah, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan mulai dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya.

Baca Juga :  Sah! Arsul Sani Resmi Dilantik sebagai Hakim MK

Selain pensiunan, kelompok penerima gaji ke-13 juga mencakup berbagai kategori aparatur negara aktif. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tak hanya itu, pejabat negara seperti hakim, anggota legislatif, dan pejabat tinggi lainnya turut termasuk dalam daftar penerima.

Proses penyaluran gaji ke-13 ini tengah dipersiapkan secara matang melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah berupaya memastikan pencairan dilakukan tepat waktu dan tanpa kendala administratif, sehingga para penerima dapat segera memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan, terutama dalam menghadapi pengeluaran tambahan jelang tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Siapkan Regulasi Tambahan Gaji Guru, Tidak Semua Dapat 2 Juta

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengingatkan bahwa status kepegawaian menjadi elemen krusial dalam menentukan hak atas tunjangan ini.
Hal ini dilakukan agar tidak muncul kebingungan di kalangan ASN terkait siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13.

Dengan komitmen yang kuat dan peraturan yang jelas, pemerintah berharap pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun ini dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi para penerima yang telah berkontribusi besar terhadap jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik. (*)

Terpopuler

Artikel Terbaru