JAKARTA, PROKALTENG.CO – Pemerintah mengubah mekanisme perekrutan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bila pada Februari 2019,
proses seleksi hingga PPPK bisa menikmati gaji dan tunjangannya memakan waktu
dua tahun baru, maka tahun ini mekanismenya dipercepat.
Deputi Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pelaksanaan seleksi PPPK guru akan
dilakukan tiga tahap. Yakni tahap I pada Agustus 2021, tahap II Oktober 2021,
dan tahap III Desember 2021.
Setiap tahapan itu, langsung
diumumkan hasil seleksinya kemudian dilanjutkan proses pemberkasan dan
penetapan nomor induk atau NI PPPK.
Suharmen mengingatkan agar pada
saat penetapan NI PPPK, pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing
instansi segera menyiapkan SK pengangkatannya.
“Jadi mekanismenya setelah NI
PPPK ditetapkan, SK langsung diterbitkan PPK sehingga para PPPK segera
mendapatkan gaji dan tunjangan PPPK-nya,†terangnya dalam rapat dengar pendapat
(RDP) Komisi X DPR RI, Selasa (30/3).
Suharmen memaparkan progres penetapan
NI PPPK 2019 yang telah diselesaikan BKN dari 50.530 formasi yang sudah
ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB). Dari 49.725 usul yang telah masuk ke BKN, NI PPPK yang
ditetapkan sebanyak 98,9 persen, yakni 49.178 PPPK.
“Jika dilihat dari persentasenya,
memang tidak 100 persen,†ujarnya.
Hal ini, kata Suharmen,
disebabkan oleh beberapa hal di antaranya karena mengundurkan diri (lolos
seleksi CPNS), meninggal dunia, berhenti menjadi guru honorer, menginjak batas
usia pensiun (BUP) dan juga terkena hukuman disiplin.