JAKARTA, PROKALTENG.CO โ Komisi VII DPR mendukung langkah pemerintah yang tengah membuat regulasi terkait perdagangan karbon untuk menurunkan emisi serta mengantisipasi perubahan iklim.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah yang saat ini sedang bersiap memasuki pasar karbon Internasional.
โTentu kita apresiasi ya. Karena regulasi ini merupakan sebuah bentuk komitmen pemerintah dalam rangka kita menyikapi perubahan iklim dan pemanasan global,โ tandas Mukhtarudin, Kamis (25/5/2023).
Perdagangan Karbon merupakan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
โSaya berharap sistem perdagangan karbon nantinya dapat mendorong industri hijau yang ramah lingkungan,โ ujar Mukhtarudin
Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mendorong pemerintah Indonesia terus menekankan komitmennya dalam upaya pengendalian perubahan iklim global melalui target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 untuk kemudian mecapai zero emissions pada tahun 2060.
โHal ini juga menjadi sebuah komitmen internasional bahwa dalam rangka kita mengendalikan emisi gas rumah kaca,โ beber Mukhtarudin.
Selain itu, Mukhtarudin mendorong agar mentransisikan sumber energi nasional kepada sumber energi baru dan terbarukan (EBT) harus dimaksimalkan.
โYa, tentu implementasi penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan ini juga penting,โ pungkas Mukhtarudin.
Pemerintah saat ini tengah mengatur mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia yang nantinya akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun perdagangan karbon tersebut bersifat terbuka dan harus terregistrasi yang nantinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLH). (*)