JAKARTA – Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM RI mengevaluasi dan mengkaji ulang seluruh data lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang bermasalah maupun isi dari kontrak termasuk berita acara terima.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin berharap Kementerian ESDM mestinya melakukan koordinasi dan pemerintah daerah setempat dalam melakukan perawatan PJUTS guna menunjang keberlanjutan program tersebut.
“Karena penerangan lampu Surya ini penting, dan diharapkan dapat mendukung pengembangan masyarakat setempat,” tutur Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, Senin 25 Maret 2024.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa Komisi VII DPR RI saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM juga mendesak Dirjen Ketenagalistrikan agar melakukan evaluasi terhadap persyaratan dan mekanisme penerima manfaat program AML tersebut.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Barends menginginkan agar proyek PJUTS tersebut khususnya persyaratan rekomendasi dari kepala daerah atau kepala desa agar dihilangkan.
“Supaya program ini dapat dijalankan kembali tanpa hambatan berarti,” tandas Mercy.
Politisi PDIP asal Maluku ini menginginkan agar proyek PJUTS tidak melibatkan kepala desa atau kepala daerah setempat untuk memberikan rekomendasi.
“Saya kira kepala desa tidak kompeten. Pihak PLN yang punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi siapa yang pelanggan dan bukan pelanggan that Is the points. Sesederhana itu,” pungkas Mercy.
Dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi 8,290 titik PJUTS Tahun Anggaran 2023 dan menyiapkan penjelasan detail terhadap seluruh penggunaan anggaran (proyek) PJUTS APBN tahun 2023.
Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM agar APBN tahun anggaran 2024 untuk menuntaskan titik-titik PJUTS yang belum terealisasi dan program-program yang datang langsung pada masyarakat yang dapat dialokasikan sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi tegas termasuk memblacklist pihak ketiga sesuai ketentuan UU berlaku.
Karena tidak dapat memenuhi isi kontrak kerja sama dengan pihak ESDM RI yang telah nyata-nyata telah merugikan kepentingan masyarakat dan negara. (tim)