29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Mukhtarudin Sebut Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adalah Keharusan

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) merupakan suatu keharusan guna untuk mewujudkan komitmen net zero emission (NZE) pada tahun 2060.

Bahkan, Wakil Ketua Fraksi Golkar bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) ini berharap kalau bisa lebih cepat dari tahun itu, demi menghadapi berbagai tantangan serta risiko perubahan iklim di masa mendatang.

“Untuk menjadi negara maju, tentu pengembangan EBT merupakan salah satu unsur penting. Karena energi yang saat ini digunakan sudah sangat terbatas dan tidak ramah lingkungan lagi,” tandas Mukhtarudin Jumat (23/8).

Mukhtarudin pun berharap komitmen pemerintah menuju net zero emission tersebut perlu terus diperkuat dalam berbagai kebijakan yang konkret.

Baca Juga :  Mukhtarudin: Pelaku Industri Manufaktur Harus Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

“Apalagi negara Indonesia dikaruniai sumber EBT yang sangat luar biasa, karena itu kita sangat butuh energi yang besar dan bersih berkesinambungan untuk masa mendatang,” ujar Mukharudin.

Mukhtarudin mengingatkan bahwa memperpanjang pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) dalam masa sidang ini juga telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2024, lalu.

Perpanjangan pembahasan RUU tersebut merupakan permintaan dari pimpinan komisi VII dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VII dan Rapat Pansus RUU, meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan.

“Ya tentu harapannya RUU EBT ini akan dibawa ke paripurna untuk disetujui menjadi Undang-undang,” pungkas Mukhtarudin.

*Percepatan RUU EBT*

Baca Juga :  Mukhtarudin: Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta jajarannya agar melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Tadi itu (arahan Menteri ESDM saat rapim) masalah undang-undang, RUU (EBET) ini harus segera diselesaikan,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi seusai mengikuti rapat pimpinan (rapim) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa.

Eniya menyebutkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginstruksikan kepada jajarannya Direktorat Jenderal EBTKE agar melakukan percepatan penyelesaian RUU EBET.

“RUU EBET ini masih belum terjadwalkan untuk sidang lagi kan. Itu tadi beliau (Menteri ESDM) juga meminta itu dipercepat,” kata Eniya. (tim)

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) merupakan suatu keharusan guna untuk mewujudkan komitmen net zero emission (NZE) pada tahun 2060.

Bahkan, Wakil Ketua Fraksi Golkar bidang Industri dan Pembangunan (Inbang) ini berharap kalau bisa lebih cepat dari tahun itu, demi menghadapi berbagai tantangan serta risiko perubahan iklim di masa mendatang.

“Untuk menjadi negara maju, tentu pengembangan EBT merupakan salah satu unsur penting. Karena energi yang saat ini digunakan sudah sangat terbatas dan tidak ramah lingkungan lagi,” tandas Mukhtarudin Jumat (23/8).

Mukhtarudin pun berharap komitmen pemerintah menuju net zero emission tersebut perlu terus diperkuat dalam berbagai kebijakan yang konkret.

Baca Juga :  Mukhtarudin: Pelaku Industri Manufaktur Harus Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

“Apalagi negara Indonesia dikaruniai sumber EBT yang sangat luar biasa, karena itu kita sangat butuh energi yang besar dan bersih berkesinambungan untuk masa mendatang,” ujar Mukharudin.

Mukhtarudin mengingatkan bahwa memperpanjang pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) dalam masa sidang ini juga telah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Juli 2024, lalu.

Perpanjangan pembahasan RUU tersebut merupakan permintaan dari pimpinan komisi VII dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VII dan Rapat Pansus RUU, meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan.

“Ya tentu harapannya RUU EBT ini akan dibawa ke paripurna untuk disetujui menjadi Undang-undang,” pungkas Mukhtarudin.

*Percepatan RUU EBT*

Baca Juga :  Mukhtarudin: Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta jajarannya agar melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“Tadi itu (arahan Menteri ESDM saat rapim) masalah undang-undang, RUU (EBET) ini harus segera diselesaikan,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi seusai mengikuti rapat pimpinan (rapim) bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa.

Eniya menyebutkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menginstruksikan kepada jajarannya Direktorat Jenderal EBTKE agar melakukan percepatan penyelesaian RUU EBET.

“RUU EBET ini masih belum terjadwalkan untuk sidang lagi kan. Itu tadi beliau (Menteri ESDM) juga meminta itu dipercepat,” kata Eniya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru